Jasa Raharja Jawa Tengah Ikuti Rampcheck Gabungan Angkutan Umum di Bawen dan Ungaran
UNGARAN – BPTD Terminal Tipe A Bawen bersama PT Jasa Raharja dan Satlantas Polres Semarang melaksanakan kegiatan rampcheck gabungan dalam rangka Hari Keselamatan Transportasi Tahun 2026 pada Rabu (30/9/2026). Kegiatan dilaksanakan di Terminal Tipe A Bawen dan dilanjutkan di garasi PO Citra Dewi, Ungaran.
Rampcheck dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan kondisi kendaraan angkutan umum yang digunakan untuk melayani penumpang. Pemeriksaan dokumen meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti lulus uji berkala atau KIR.
Petugas juga memeriksa kondisi fisik kendaraan, antara lain kondisi ban, lampu, dan wiper. Selain itu, petugas memeriksa ketersediaan perlengkapan keselamatan di dalam bus, yaitu alat pemadam api ringan (APAR) dan palu pemecah kaca.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua unit bus dengan status Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) tidak aktif. Petugas kemudian mengimbau pengemudi kedua bus tersebut untuk menyampaikan informasi kepada pemilik kendaraan agar kewajiban IWKBU segera dilunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja turut memeriksa status IWKBU dalam kegiatan tersebut. IWKBU merupakan salah satu sumber dana dalam penyelenggaraan perlindungan dasar bagi penumpang sah angkutan umum yang mengalami kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan rampcheck ini menjadi bagian dari pemeriksaan bersama terhadap kendaraan angkutan umum sebelum digunakan untuk melayani masyarakat. Pemeriksaan dokumen, kondisi kendaraan, perlengkapan keselamatan, dan status IWKBU dilakukan untuk memastikan setiap aspek yang menjadi bagian dari persyaratan operasional dan perlindungan penumpang dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan tersebut, BPTD Terminal Tipe A Bawen, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Semarang terus melakukan pemeriksaan dan edukasi kepada pengemudi serta pemilik kendaraan angkutan umum mengenai pentingnya kelengkapan administrasi, kondisi kendaraan yang laik digunakan, perlengkapan keselamatan, dan pemenuhan kewajiban IWKBU.
