DPR Belum Sepakat Terkait Pengaturan Perlindungan Hakim dalam RUU Jabatan Hakim
Belum semua fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) satu suara mengenai urgensi penguatan perlindungan terhadap hakim dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.
Perdebatan mencuat setelah kasus kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang memunculkan isu keselamatan hakim di Indonesia.
Sebagian anggota Dewan menilai perlindungan terhadap hakim sudah diatur dengan baik dalam regulasi yang ada. Namun, fraksi lain menilai RUU Jabatan Hakim mendesak dibahas demi memperkuat jaminan keamanan dan martabat hakim sebagai pejabat yudikatif.
Fraksi Golkar: Perlindungan Hakim Sudah Cukup Dijamin
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menilai pembahasan RUU Jabatan Hakim tidak perlu dilakukan secara terburu-buru, apalagi jika hanya dikaitkan dengan insiden kebakaran rumah hakim di Medan.
“Peristiwa kebakaran itu jangan terlalu cepat diambil kesimpulan. Bisa karena korsleting, sabotase, atau kejahatan. Kalau unsur kejahatan, baru kami minta sapu bersih,” kata Soedeson di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Soedeson menilai Polri sudah cukup menjadi penegak hukum yang menjamin keamanan dan keselamatan hakim, sehingga tidak perlu dibentuk institusi baru.
“Keamanan hakim itu sudah ada dan terjamin. Polri sebagai penjaga Kamtibmas sudah cukup. Jangan sampai muncul lembaga baru yang justru menabrak kewenangan,” ujarnya.
Fraksi NasDem: Pentingnya Penguatan Jabatan dan Perlindungan Hakim
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menilai RUU Jabatan Hakim sangat penting untuk memperkuat perlindungan terhadap para hakim dan menjamin independensi peradilan.
“Penting bagi negara memberi jaminan perlindungan kepada pejabat negara di bidang yudikatif. Kalau hakim diteror dan diintimidasi, independensinya terganggu. Itu sangat berbahaya,” ujarnya.
Rudianto juga menyoroti belum adanya undang-undang khusus yang mengatur jabatan dan promosi hakim, berbeda dengan institusi kepolisian atau kejaksaan yang sudah memiliki regulasi sendiri.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antar-penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim, yang dikenal sebagai Panca Wangsa Penegak Hukum, agar sistem perlindungan dan penegakan hukum berjalan efektif.
Fraksi PKS: Hakim Butuh Proteksi Negara
Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menilai profesi hakim memiliki risiko tinggi karena setiap putusan berpotensi menimbulkan ketidakpuasan pihak-pihak tertentu.
“Hakim itu pengadil. Ada yang puas, ada yang tidak puas. Karena itu, mereka perlu proteksi dari negara,” ujarnya.
Nasir menilai kini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah dan DPR untuk membahas RUU Jabatan Hakim bersama RUU Contempt of Court (Penghinaan terhadap Pengadilan), demi memperkuat posisi dan keamanan hakim.
Namun, ia juga menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak cukup tanpa pemberantasan praktik transaksional di lembaga peradilan.
“Jika ingin pengadilan dihormati, praktik transaksional dalam putusan hakim harus dihapus selamanya,” tegasnya.
Dikutip dari kompas.id
