Ratusan Laporan Pinjaman Online Ilegal, Mayoritas Korban Perempuan
3 mins read

Ratusan Laporan Pinjaman Online Ilegal, Mayoritas Korban Perempuan

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima 127 laporan kasus pinjaman online ilegal selama periode Januari-Juni 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam aktivitas keuangan ilegal di wilayah tersebut. Mayoritas korban adalah perempuan, mencapai 63 persen dari total laporan yang masuk.

Selain pinjaman online ilegal, Satgas Pasti juga mencatat 25 kasus investasi ilegal dalam periode yang sama. Para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai negeri dan swasta, pelajar, hingga warga yang tidak bekerja. Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Pasti Kepri, Sinar Danandjaya, di Tanjungpinang.

Data ini menggarisbawahi urgensi edukasi dan penindakan terhadap praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Satgas Pasti Kepri, yang melibatkan OJK, kepolisian, kejaksaan, perbankan, dan Komdigi, terus berupaya memberantas aktivitas ini. Mereka mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menjadi korban.

Peningkatan Kasus dan Profil Korban Pinjaman Online Ilegal

Sebaran korban pinjaman online ilegal menunjukkan dominasi perempuan dengan persentase 63 persen, sementara laki-laki sebanyak 37 persen. Fenomena ini menarik perhatian karena perempuan seringkali menjadi target empuk bagi pelaku pinjaman online ilegal. Kebutuhan finansial mendesak seringkali dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Korban investasi ilegal juga memiliki latar belakang yang beragam, mencakup berbagai profesi dan tingkat pendidikan. “Para korban mulai dari pegawai negeri dan swasta, lalu pelajar hingga warga tidak bekerja,” kata Sinar Danandjaya. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang kebal terhadap risiko penipuan ini.

Modus operandi pinjaman online ilegal seringkali menawarkan kemudahan akses dana tanpa syarat rumit, namun dengan bunga mencekik dan penagihan yang intimidatif. Sementara itu, investasi ilegal menjanjikan imbal hasil fantastis yang tidak masuk akal. Kedua praktik ini sangat merugikan finansial dan psikologis korban.

Peran Satgas Pasti dan Upaya Penindakan OJK

Satgas Pasti Kepri merupakan kolaborasi lintas sektor yang kuat, melibatkan OJK, kepolisian, kejaksaan, perbankan, hingga Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi). Sinergi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Keberadaan Satgas ini sangat krusial dalam melindungi masyarakat.

Secara nasional, OJK telah melakukan tindakan tegas terhadap entitas ilegal. Sinar Danandjaya menyebutkan, “OJK menemukan 10.700 entitas pinjol ilegal yang sudah ditutup dan 1.777 investasi ilegal yang sudah dihentikan sepanjang 2025.” Angka ini menunjukkan skala besar masalah pinjaman online ilegal dan investasi ilegal di Indonesia.

Penutupan ribuan entitas ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan finansial. Namun, para pelaku kerap berganti nama atau modus operandi, sehingga pengawasan harus terus ditingkatkan. Edukasi masyarakat menjadi kunci agar tidak mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal.

Prosedur Pelaporan dan Pencegahan Pinjaman Online Ilegal

Masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal diimbau untuk segera melapor. Pelaporan dapat dilakukan melalui website resmi Satgas Pasti di iasc.ojk.go.id. Proses pelaporan dirancang agar mudah diakses, bahkan bagi masyarakat di pulau-pulau terpencil.

Korban hanya perlu membuka alamat website tersebut, kemudian membuat laporan. Laporan harus disertai dengan mengunggah bukti transfer uang serta pemasaran marketing penipuan pinjol atau investasi ilegal. “Jadi, bagi masyarakat pulau-pulau tak perlu lagi datang ke kantor OJK, cukup melapor secara daring, apabila jadi korban kegiatan keuangan ilegal,” ungkap Sinar.

Penting bagi korban untuk segera melapor, idealnya dua sampai lima menit setelah kejadian. Keterlambatan pelaporan dapat mempersulit upaya penelusuran dan pemblokiran rekening. “Kebanyakan korban melapor satu minggu bahkan satu bulan setelah kejadian, alhasil uangnya sudah hilang,” kata Sinar. Kecepatan bertindak sangat menentukan keberhasilan pemulihan dana.

Satgas Pasti menekankan pentingnya prinsip 2L sebelum berinvestasi atau mengajukan pinjaman: Legal dan Logis. “Legal berarti memastikan apakah lembaga investasi tersebut sudah ada izin atau belum. Kemudian, logis berarti imbal hasil yang ditawarkan masuk akal dan tidak terlalu fantastis,” sebut Sinar. Prinsip ini menjadi panduan dasar untuk menghindari jeratan pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

Sumber: AntaraNews