Cegah Kemacetan, Pemkot Jakut Batasi Operasional Truk di Cilincing
1 min read

Cegah Kemacetan, Pemkot Jakut Batasi Operasional Truk di Cilincing

Pemkot Jakarta Utara mulai memberlakukan pembatasan jam operasional truk besar dan kontainer di Jalan Raya Cilincing sejak Selasa (18/11/2025) sore. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan warga yang setiap hari melintas di jalan tersebut.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menekankan bahwa kondisi jalan yang sempit dan padat membuat risiko kecelakaan cukup tinggi. “Lebar jalan hanya enam belas meter dan dilalui trailer besar. Oleh karena itu, langkah antisipasi diperlukan untuk mengurangi potensi kecelakaan,” ujarnya kepada RRI, Rabu (19/11/2025).

Kebijakan ini juga menyesuaikan aktivitas warga yang banyak beraktivitas di area tersebut pada pagi hari. Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon, mengatakan pembatasan jam operasional masih dalam tahap uji coba selama satu bulan. “Pengaturan ini tidak bermaksud menghambat usaha. Sosialisasi telah dilakukan melalui camat dan lurah kepada pemilik pool trailer,” jelas Hendrico.

Dukungan datang dari warga setempat. Ketua RW 07 Kalibaru, Caharudin, mengapresiasi kebijakan yang lama dinantikan. Ia menilai jalur tersebut sering dilalui kendaraan besar di tengah kondisi jalan terbatas. “Kami sangat mendukung aturan ini karena risiko kecelakaan cukup tinggi,” kata Caharudin.

Selama uji coba, larangan melintas berlaku pada pukul 06.00–09.00 pagi dan 16.00–21.00 sore setiap hari, kecuali hari Minggu. Kendaraan menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dialihkan melalui jalur alternatif, sementara kendaraan yang keluar-masuk pool harus menunggu hingga batas waktu pembatasan berakhir.

Pemkot Jakarta Utara akan mengevaluasi hasil uji coba satu bulan ini sebelum memutuskan perluasan aturan ke ruas jalan lain.

Sumber RRI.co.id