Kemenag Ungkap Kondisi Guru Madrasah, 437 Ribu Belum Bersertifikat
1 min read

Kemenag Ungkap Kondisi Guru Madrasah, 437 Ribu Belum Bersertifikat

Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyoroti persoalan serius terkait tata kelola guru madrasah di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 437 ribu guru madrasah hingga kini belum tersertifikasi.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, menegaskan, seharusnya seluruh guru telah memiliki sertifikat pendidik sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen yang mengatur batas waktu sertifikasi hingga 2015.

“Bab 8 Undang-Undang 14/2005 sangat jelas, setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam 10 tahun sejak undang-undang diberlakukan. Artinya, semua guru seharusnya sudah tersertifikasi pada 2015. Namun faktanya, masih ada 437 ribu guru madrasah yang belum tersertifikasi,” jelas Amin dalam rapat bersama Baleg DPR, Kamis (20/11).

Penyebab Sertifikasi Belum Terealisasi
Amin menyebut lambatnya sertifikasi guru bukan disebabkan oleh kesiapan guru, melainkan keterbatasan anggaran yang dialokasikan Kemenag. “Postur anggaran belum seimbang dengan kebutuhan sertifikasi, sehingga proses ini tidak bisa memenuhi target ideal,” ujarnya.

Selain itu, status kepegawaian guru madrasah juga menjadi tantangan. Jumlah guru non-ASN cukup besar, tetapi sebagian tidak terakomodasi dalam rekrutmen PPPK. Amin mencontohkan, dari 31.629 guru yang lulus passing grade, hanya 520 formasi yang tersedia dari BKN sehingga banyak guru tidak dapat diangkat.

Usulan Solusi dari Kemenag
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenag mengusulkan skema afirmasi in-passing bagi guru dan dosen non-ASN serta PPPK. Skema ini memungkinkan guru-guru tersebut disertakan dalam golongan dan pangkat sesuai kualifikasi serta masa kerja.

“Kami berharap klausul in-passing ini dapat masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 agar persoalan sertifikasi guru madrasah bisa segera teratasi,” pungkas Amin.

Sumber Merdeka.com