Kementerian ATR/BPN Perbarui Syarat Calon Penerima Reforma Agraria
2 mins read

Kementerian ATR/BPN Perbarui Syarat Calon Penerima Reforma Agraria

Pemerintah menegaskan akan menambah kriteria baru bagi penerima manfaat Reforma Agraria agar program tersebut semakin tepat sasaran. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Fokus Baru: Prioritaskan Masyarakat Desil 1 dan 2

Nusron menjelaskan bahwa penambahan kriteria ini akan mempermudah masyarakat desil 1 dan 2, yang merupakan kelompok termiskin, untuk mendapatkan akses tanah sebagai aset produktif. Selama ini, penetapan penerima Reforma Agraria berpedoman pada Perpres No. 62 Tahun 2023, namun pemerintah menilai aturan tersebut perlu diperkuat agar distribusi tanah lebih berpihak pada masyarakat miskin ekstrem.

Menurut Nusron, syarat utama penerima Reforma Agraria tetap mengacu pada dua ketentuan dasar:

  1. Terdaftar dalam PTSN desil 1 atau 2.
  2. Bergantung pada tanah sebagai sumber penghidupan, seperti petani dan buruh tani.

Jika di lokasi objek Reforma Agraria tidak ditemukan calon penerima yang memenuhi dua kriteria itu, maka pemerintah akan melakukan migrasi penerima dari wilayah terdekat.

Tambahan Kriteria untuk Perluas Jangkauan Masyarakat Termiskin

Meskipun dua kriteria dasar tersebut sudah berlaku, pemerintah menilai masih ada kelompok masyarakat termiskin yang belum tersentuh. Karena itu, ATR/BPN bersama kementerian terkait merumuskan dua syarat tambahan yang akan diberlakukan dalam kebijakan baru.

Nusron menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Reforma Agraria tetap menjadi prioritas. Namun, ia mengakui adanya tantangan geografis: mayoritas objek Reforma Agraria berada di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, sementara masyarakat desil 1 dan 2 yang menjadi target utama justru banyak tinggal di Pulau Jawa.

Muhaimin: Reforma Agraria Harus Selaras dengan Peta Kemiskinan Ekstrem

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa masyarakat desil 1 dan 2 akan menjadi subjek utama dalam seluruh program Reforma Agraria. Hal ini merupakan bagian dari strategi pemerintah mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Muhaimin menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara lokasi objek tanah Reforma Agraria dengan persebaran masyarakat miskin ekstrem. Berdasarkan data, masyarakat desil 1 dan 2 dominan berada di Pulau Jawa, sementara objek tanah pertanian, perkebunan, hingga peternakan yang didistribusikan justru tersebar luas di luar Jawa.

“Karena itu, desain program di Jawa dan luar Jawa tentu berbeda. Yang penting, masyarakat miskin ekstrem harus menjadi penerima prioritas,” ujarnya.

Penyaluran Tanah Harus Tepat Sasaran

Pemerintah menegaskan bahwa program Reforma Agraria bukan sekadar distribusi tanah, tetapi juga upaya membuka akses ekonomi bagi masyarakat termiskin. Oleh karena itu, perumusan kriteria baru diharapkan mampu memastikan tanah yang dibagikan benar-benar menjadi sarana peningkatan kesejahteraan.

Melalui penambahan syarat, penyesuaian kebijakan regional, dan pemetaan ulang sasaran, Reforma Agraria ditargetkan semakin efektif dalam mengurangi kemiskinan ekstrem dan memperluas peluang ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.