Presiden Prabowo Akhirnya Berikan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP
2 mins read

Presiden Prabowo Akhirnya Berikan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Selain Ira, Prabowo juga menggunakan hak rehabilitasi terhadap dua mantan pejabat ASDP lainnya. Yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Penandatanganan surat rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi disaksikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). 

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi. Terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

Lebih jauh Dasco mengungkapkan rehabilitasi ini dilakukan dengan sejumlah rangkaian yang panjang. Di mana dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat kepada DPR. 

Selanjutnya DPR dan pemerintah melakukan kajian mendalam bersama pakar hukum. Atas kasus yang menimpa Ira dan dua mantan pejabat ASDP lainnya. 

Dengan terbitnya surat rehabilitasi itu, pemerintah memulihkan nama baik, harkat dan martabat mantan ketiga petinggi ASDP tersebut yang selama ini terimbas persoalan hukum. Hal itu seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. 

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum. Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan (surat rehabilitasi),” kata Prasetyo. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Ira Puspadewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim menyatakan ketiga mantan petinggi ASDP tersebut bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT JN. Kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun yang terdiri dari pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar dan pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp 380 miliar.

Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dua pejabat lain, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.