Menkeu Purbaya Siapkan Dana Darurat untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapan pemerintah dalam menggelontorkan dana darurat untuk mendukung penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatera.
Pernyataan tersebut ia sampaikan di sela-sela gelaran Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu (29/11).
Purbaya mengatakan pihaknya siap mencairkan dana cadangan kapan pun dibutuhkan, meski ia mengakui belum mengikuti secara detail perkembangan aturan mengenai Pooling Fund Bencana (PFB).
“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ujarnya dikutip Antara.
PFB sendiri merupakan skema pendanaan bencana yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.
Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat memperkuat ketahanan fiskal dalam menghadapi bencana alam maupun non-alam, termasuk melalui pengelolaan risiko dan pemanfaatan asuransi aset negara. Dengan skema tersebut, penanganan bencana besar tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN/APBD tahunan.
Keberadaan PFB diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan yang menjadi pihak paling terdampak dalam setiap kejadian bencana.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah mempercepat distribusi bantuan ke wilayah terdampak.
Soal kemungkinan penetapan status bencana nasional, ia menyebut pemerintah masih menunggu laporan lapangan secara menyeluruh sebelum menetapkan langkah berikutnya.
Desakan untuk mengumumkan status darurat bencana nasional sebelumnya menguat, terutama dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan sejumlah legislator. Mereka menilai dampak kerusakan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh telah melampaui kapasitas pemerintah daerah.
Walaupun beberapa provinsi telah memberlakukan status tanggap darurat di tingkat lokal, pihak-pihak yang mendesak menilai bahwa status nasional diperlukan untuk menggerakkan sumber daya lebih besar, mempercepat koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta memperluas jangkauan bantuan dari pemerintah pusat.
Sumber MediaIndonesia.com
