Ketua hingga Sekretaris KPU Pangkep Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Atur Proyek Pengadaan Pilkada 2024
Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangkep, Sulawesi Selatan, tahun 2024. Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep Ichlas, Komisioner KPU Pangkep Muarrif, dan Sekretaris KPU Pangkep Agus Salim.
Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malammasam mengatakan ketiga tersangka diduga bersekongkol mengatur pengadaan barang dan jasa sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp554 juta. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Ketiganya terlibat langsung dalam beberapa kegiatan KPU seperti pengadaan barang dan jasa,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/12) malam.
Diduga Minta Fee 10 Persen dari Pemenang Tender
Jhon menjelaskan seharusnya Komisioner KPU tidak memiliki wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut ada intervensi dari dua tersangka terhadap Sekretaris KPU Pangkep sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Sekretaris (KPU Pangkep) paling berwenang untuk memilih penyedia barang dan jasa. Tapi faktanya ketiganya mengatur untuk memilih calon penyedia,” kata dia.
Jhon mengungkapkan ketiga tersangka diduga meminta fee sebesar 10 persen dari pemenang tender. Ia menyebut pemenang tender tersebut ditunjuk langsung dan tanpa proses e-procurement.
“Kami menyita uang tunai senilai Rp206 juta sebagai barang bukti hasil kejahatan,” tuturnya.
28 Orang Diperiksa, 7 Jadi Saksi Kunci
Sebelumnya, Kejari Pangkep telah memeriksa 28 orang saksi. Dari 28 orang yang diperiksa, ada tujuh yang menjadi saksi kunci.
“Para tersangka melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. Ancaman pidana sesuai UU Tipikor, Pasal 2 minimal 4 tahun dan Pasal 3 minimal 1 tahun,” ucapnya.
