KPPU Dorong Kualitas Persaingan Usaha untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%
1 min read

KPPU Dorong Kualitas Persaingan Usaha untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando menegaskan bahwa peningkatan kualitas persaingan usaha merupakan faktor penting bagi Indonesia untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada periode 2025–2029.

“Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kita membutuhkan peningkatan kualitas persaingan usaha secara signifikan,” ujar Aru dalam jumpa media di Jakarta, Rabu.

Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Tetangga

Aru menjelaskan, kondisi persaingan usaha Indonesia saat ini masih perlu diperbaiki. Merujuk laporan World Bank B-Ready 2024, Indonesia memperoleh skor 52 dari 100, lebih rendah dibanding Vietnam (57,67) dan Singapura (62,29).
Sementara itu, Indeks Persaingan Usaha Indonesia hanya berada di angka 4,95 dari skala 7.

Menurut studi, Indonesia membutuhkan peningkatan tingkat persaingan usaha sebesar 29 persen, atau mencapai indeks 6,33, untuk mendukung ambisi pertumbuhan ekonomi tinggi.

Persaingan Usaha Sehat Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan

Aru menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat bukan sekadar pelengkap, melainkan infrastruktur penting yang menopang aktivitas ekonomi secara keseluruhan.

“Dengan memastikan level playing field yang adil, menghapus hambatan masuk, dan menindak tegas pelanggaran, KPPU berkomitmen menjaga agar kue pembangunan ekonomi Indonesia dapat dinikmati secara merata, bukan hanya oleh segelintir konglomerasi,” kata Aru.

Ia juga menekankan bahwa pasar harus bekerja sebagai alat pertumbuhan, bukan menjadi arena bagi pihak-pihak yang mengejar rente atau keuntungan tidak wajar.

Paradigma Baru: Persaingan Terpimpin (Guided Competition)

Selama satu tahun pemerintahan berjalan, Aru menyebut paradigma pengawasan persaingan usaha telah bergeser menuju konsep persaingan terpimpin (guided competition).

“Filosofinya jelas, pasar dibiarkan bebas, namun negara akan mengintervensi dengan keras jika terjadi distorsi yang mengancam kepentingan nasional atau terjebak dalam praktik ‘Serakahnomics’—pola ekonomi di mana pelaku usaha mengambil keuntungan berlebih dengan mematikan pelaku kecil,” jelasnya.

Menurut Aru, keberadaan KPPU sangat penting dalam mencegah praktik Serakahnomics dan memastikan kompetisi tetap sehat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 8 persen.

“Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi ‘Serakahnomics’. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan,” tegasnya.

Sumber AntaraNews.com