2 Napi Kasus Narkotika Dipulangkan ke Belanda
Pemerintah Indonesia dan Belanda telah menandatangani practical arrangement tentang repatriasi atau pemulangan dua narapidana warga negara Belanda yang ada di Indonesia.
Dua narapidana tersebut yaitu Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64). Keduanya terlibat dalam kasus narkotika. Siegfried dijatuhi hukuman mati, sementara itu, Ali dipidana penjara seumur hidup.
“Jadi sesudah ditandatangani ini insyaAllah akan segera dilakukan pemindahan ke luar negeri dan akan dilakukan dalam waktu yang singkat ini,” kata Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (3/12/2025).
Yusril mengatakan pemulangan dua narapidana ini dilakukan atas permintaan dari Kementerian Luar Negeri Belanda dan Raja Belanda kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kata Yusril, kedua narapidana tersebut akan terbang ke Belanda menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno Hatta, pukul 19.25, Senin (8/12/2025).
“Jadi dengan diserahkan kepada petugas yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri Belanda, maka di pesawat yang nanti diserahkan maka tanggung jawab sudah beralih kepada Pemerintah Belanda,” katanya.
Sementara, Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen, menyampaikan rasa terima kasih untuk Prabowo dan Yusril yang telah mengedepankan rasa kemanusiaan dengan mewujudkan pemulangan kedua narapidana tersebut.
Dia berharap, dengan adanya pemindahan narapina ini, hubungan antara pemerintah Indonesia dan Belanda bisa semakin erat.
“Pemindahan ini menggambarkan hubungan yang hangat dan kuat antara kedua negara kita, serta kerja sama yang sangat baik dan telah lama terjalin di bidang keadilan dan dunia global,” kata Marc.
