BSI Kini Jadi BUMN, Perkuat Tata Kelola Sesuai Standar Himbara
1 min read

BSI Kini Jadi BUMN, Perkuat Tata Kelola Sesuai Standar Himbara

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi menyandang status sebagai badan usaha milik negara (BUMN) setelah negara menyetujui kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 pada Senin (22/12).

Manajemen BSI menyatakan, kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna memberikan hak istimewa kepada Negara Republik Indonesia. Sesuai Undang-Undang BUMN, kondisi tersebut secara otomatis menjadikan BSI berstatus BUMN dan wajib mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

Seiring perubahan status, BSI menyesuaikan Anggaran Dasar untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar sejalan dengan standar BUMN. Penyesuaian ini mencakup penguatan peran pemegang saham negara serta pengaturan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah.

BSI juga menerapkan tata kelola syariah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini menempatkan dewan pengawas syariah sebagai organ utama bank yang sejajar dengan direksi dan dewan komisaris.

Selain itu, RUPSLB menyepakati pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 kepada dewan komisaris. Skema ini mengacu pada praktik tata kelola bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

RUPSLB BSI 2025 dihadiri pemegang saham mayoritas, termasuk BP BUMN sebagai pemegang Saham Seri A Dwiwarna serta Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan pemegang saham lainnya yang mengikuti rapat secara daring.

sumber MediaIndonesia.com