Bea Cukai Ungkap Penindakan Barang Ilegal Rp8,8 Triliun Sepanjang 2025
1 min read

Bea Cukai Ungkap Penindakan Barang Ilegal Rp8,8 Triliun Sepanjang 2025

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak 30.451 barang ilegal sepanjang 2025. Nilai total penindakan mencapai Rp8,8 triliun hingga 29 Desember 2025.

Penindakan dilakukan di seluruh lini kewenangan Bea Cukai. Mulai dari impor dan ekspor, penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, hingga pengawasan cukai.

“Penindakan dilakukan di seluruh sektor yang menjadi lingkup tugas Bea Cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, Kamis (1/1/2026).

Dari sisi komoditas, hasil tembakau menjadi barang ilegal yang paling banyak ditindak. Porsinya mencapai 63,9 persen dari total penindakan.

Selanjutnya, minuman keras (miras) menyumbang sekitar 6,75 persen. Komoditas lain yang ditindak meliputi tekstil, mesin, serta besi dan baja.

Penindakan rokok ilegal sepanjang 2025 menjadi yang tertinggi dalam sejarah Bea Cukai. Capaian ini mencerminkan pengawasan yang semakin intensif.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut Bea Cukai telah menangkap dan memusnahkan 1 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025. Penindakan itu berasal dari 17.641 operasi.

Mayoritas rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan porsi 74,2 persen. Sementara sigaret putih mesin (SPM) mencapai 20,5 persen.

Hingga akhir November 2025, produksi cukai hasil tembakau (CHT) tercatat 285 miliar batang. Penerimaan cukai mencapai Rp198,2 triliun, atau 81,2 persen dari target APBN 2025.

Sumber Ekonomi.Bisnis.com