PPN Rumah Baru Gratis Diperpanjang hingga Desember 2027, Ini Ketentuan dari Purbaya
1 min read

PPN Rumah Baru Gratis Diperpanjang hingga Desember 2027, Ini Ketentuan dari Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembeli rumah susun maupun rumah tapak hingga tahun 2027.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa PPN atas pembelian rumah akan ditanggung pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen.

Insentif ini berlaku mulai 1 Januari 2027 dan diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti.

Dalam PMK tersebut disebutkan, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap stabil.

Syarat Harga Jual Maksimal Rp5 Miliar

Pemerintah juga memperpanjang besaran insentif PPN DTP sebesar 100 persen. Namun, insentif ini diberikan dengan sejumlah ketentuan.

PPN DTP hanya berlaku untuk rumah dengan dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar. Selain itu, harga jual rumah tidak boleh melebihi Rp5 miliar.

Insentif ini hanya diberikan untuk pembelian rumah baru, baik yang sudah siap huni maupun yang belum pernah mengalami perpindahan kepemilikan.

Masyarakat yang sebelumnya pernah memanfaatkan insentif PPN ini tetap dapat menggunakannya kembali, asalkan membeli rumah yang berbeda.

Namun, insentif dapat dibatalkan apabila pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Januari 2026. Ketentuan ini juga tidak berlaku jika rumah tersebut berpindah tangan dalam jangka waktu satu tahun sejak pembelian.

Sumber MediaIndonesia.com