OJK Terbitkan Aturan Baru Tata Kelola Bursa Efek dan Lembaga Penyimpanan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (13/1), regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berperan sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).
Selain itu, POJK 31/2025 juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap seluruh SRO di pasar keuangan.
Penguatan tata kelola dinilai penting seiring dengan meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, hingga Bursa Karbon. Perluasan peran tersebut antara lain mencakup perdagangan karbon melalui bursa karbon, fungsi central counterparty di pasar uang dan valuta asing, penyelenggaraan derivatif keuangan berbasis efek, serta pengelolaan sistem pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
Dengan tata kelola yang lebih kuat, OJK berharap seluruh kegiatan usaha utama maupun jasa tambahan SRO dapat dijalankan secara terukur, transparan, dan berbasis manajemen risiko, sesuai dengan perannya di pasar modal dan pasar keuangan nasional.
Ketentuan Berlaku
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Adapun ruang lingkup pengaturannya meliputi tugas dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, pembentukan dan peran komite, penanganan benturan kepentingan, fungsi audit internal dan eksternal, hingga penerapan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.
Aturan ini juga mengatur penyelenggaraan teknologi informasi, pengawasan terhadap anak usaha SRO, kebijakan remunerasi dan investasi, penerapan strategi anti fraud dan anti penyuapan, keuangan berkelanjutan, tata kelola dengan pemangku kepentingan, serta mekanisme penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
Ketentuan Lainnya
Meski berlaku sejak diundangkan, pemenuhan ketentuan tertentu dalam Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c diberikan masa transisi paling lambat enam bulan sejak POJK ini berlaku.
Seiring dengan diberlakukannya POJK 31/2025, sejumlah ketentuan dalam POJK Nomor 58, 59, dan 60 Tahun 2016 yang mengatur Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
