Evaluasi Pegawai Pajak oleh Purbaya: Rotasi Jabatan hingga Dirumahkan Disiapkan
2 mins read

Evaluasi Pegawai Pajak oleh Purbaya: Rotasi Jabatan hingga Dirumahkan Disiapkan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Evaluasi tersebut membuka peluang rotasi jabatan hingga sanksi dirumahkan bagi pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan.

“Nanti akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang. Yang terlihat terlibat penyelewengan bisa kami tempatkan di daerah terpencil atau dirumahkan saja. Nanti kami lihat seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Purbaya menjelaskan, keputusan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pegawai dengan pelanggaran ringan akan dikenakan rotasi, sementara pelanggaran berat berpotensi berujung pada sanksi dirumahkan.

“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi kalau sudah jahat, dirotasi juga tidak ada gunanya. Kami sedang menilai itu,” ujarnya.

Terkait proses hukum yang berjalan, Purbaya menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya mekanisme hukum yang berlaku. Kementerian Keuangan, kata dia, tetap memberikan pendampingan kepada pegawai yang sedang diperiksa hingga adanya putusan pengadilan.

“Sebelum diputuskan bersalah oleh pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi kami akan mendampingi. Namun, tidak ada intervensi. Tidak ada upaya menghentikan proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan dua direktorat di lingkungan DJP pada 13 Januari 2026. Dua direktorat tersebut yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka kasus suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK. DJP memastikan akan memberikan seluruh kebutuhan penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehubungan dengan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.

Ia menegaskan DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum. “Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkannya sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya.