RUU Perampasan Aset Mandek, DPR dan Pemerintah Dinilai Kurang Political Will
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun hingga kini, pembahasannya belum juga dimulai. DPR berdalih masih menunggu rampungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disinkronkan.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai alasan tersebut hanya dalih politik. Menurutnya, mandeknya RUU Perampasan Aset sudah terjadi berulang kali selama hampir 20 tahun terakhir.
“RUU ini sudah berkali-kali masuk Prolegnas, tapi tidak pernah benar-benar dibahas,” ujar Herdiansyah, Senin (5/1).
Ia menegaskan, alasan menunggu penyelesaian RUU KUHAP tidak dapat dibenarkan. Herdiansyah menyebut hal itu sekadar gimmick yang menutupi keengganan DPR dan pemerintah untuk mengesahkan aturan tersebut.
Menurutnya, keengganan itu berkaitan erat dengan kepentingan elite politik. RUU Perampasan Aset dinilai berpotensi langsung menyasar pejabat pemerintah dan anggota DPR yang selama ini banyak terjerat kasus korupsi.
“Kalau undang-undang ini disahkan, yang pertama kali terdampak justru pemerintah dan DPR,” tegasnya.
Herdiansyah juga mengingatkan bahwa penundaan pembahasan berisiko membuat Indonesia kembali kehilangan momentum pemberantasan korupsi. Ia menilai momentum sempat terbuka pasca sejumlah kasus besar, namun tidak dimanfaatkan.
Jika pembahasan kembali molor hingga 2026, hal itu semakin menunjukkan lemahnya komitmen politik DPR dan pemerintah.
Lebih jauh, Herdiansyah menyoroti substansi penting yang seharusnya diatur dalam RUU tersebut, yakni mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan (non-conviction based asset forfeiture) dan pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
Kedua konsep itu, kata dia, belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia, padahal penting untuk menyasar aset penyelenggara negara yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
Ia menegaskan, mandeknya RUU Perampasan Aset bukan persoalan teknis, melainkan murni karena ketiadaan kemauan politik.
“Tidak ada political will. Elite politik takut undang-undang ini justru akan menggorok leher mereka sendiri,” pungkasnya.
Sumber MediaIndonesia.com
