Optimalkan Pendapatan Daerah, Jasa Raharja dan Samsat Makassar II Gandeng Koperasi Perusahaan PT Japfa dan PT Makassar Tene
1 min read

Optimalkan Pendapatan Daerah, Jasa Raharja dan Samsat Makassar II Gandeng Koperasi Perusahaan PT Japfa dan PT Makassar Tene

Makassar – Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan terus berinovasi dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan. Pada Rabu, 4 Februari 2026, Jasa Raharja wilayah Sulsel bersama Kepala UPT Samsat Makassar II melaksanakan koordinasi strategis guna menginisiasi program peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor melalui jalur kerja sama korporasi.

Fokus utama dari koordinasi ini adalah menjalin kolaborasi dengan dua perusahaan besar di kawasan industri Makassar, yaitu Koperasi Karyawan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk dan PT Makassar Tene. Langkah ini diambil untuk menyasar potensi pajak dari ribuan karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut melalui skema yang lebih terorganisir.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara UPT Samsat Makassar II dengan pihak koperasi PT Japfa dan PT Makassar Tene. Kerja sama ini menjadi payung hukum bagi implementasi program-program peningkatan kepatuhan pajak di lingkungan internal perusahaan.

Salah satu poin krusial dalam kesepakatan ini adalah pemberian kemudahan layanan bagi para karyawan. Kedepannya, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tidak lagi mengharuskan karyawan meninggalkan jam kerja untuk ke kantor Samsat. Petugas akan melaksanakan sistem “jemput bola” secara langsung di lokasi perusahaan, sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis dan efisien.

Petugas Jasa Raharja, Faturrahman, menegaskan bahwa penguatan sinergi dengan sektor swasta adalah kunci dalam memperluas jangkauan layanan. Dengan adanya dukungan dari pihak koperasi, diharapkan kesadaran akan pentingnya pajak kendaraan dan perlindungan dasar Jasa Raharja dapat tumbuh secara organik di kalangan pekerja industri, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan daerah dan kepastian jaminan perlindungan bagi pengendara.