Dorong Kepatuhan Masyarakat, Jasa Raharja Lakukan Pendataan Wajib Pajak di Cimahi Tengah
1 min read

Dorong Kepatuhan Masyarakat, Jasa Raharja Lakukan Pendataan Wajib Pajak di Cimahi Tengah

Cimahi – Bertempat di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cimahi melaksanakan kegiatan penelusuran dan pendataan wajib pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Restu Indra Permana sebagai petugas Jasa Raharja, dengan metode pendataan langsung di lapangan melalui pengecekan nomor polisi kendaraan serta pemanfaatan sistem aplikasi untuk mengidentifikasi status pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Dalam pelaksanaannya, apabila ditemukan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran atau telah melewati masa berlaku (menunggak), petugas memberikan informasi secara langsung kepada pemilik kendaraan. Selain itu, dilakukan pula pemasangan tanda pemberitahuan (hangtag) sebagai bentuk edukasi dan pengingat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan dari manajemen perusahaan, sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan sektor SWDKLLJ melalui pendekatan aktif dan langsung kepada masyarakat. Program ini juga menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Dengan adanya kegiatan penelusuran ini, diharapkan masyarakat di wilayah Cimahi Tengah dapat lebih memahami pentingnya melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu, sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor.

Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menghadirkan perlindungan dan kepastian bagi seluruh pengguna jalan.