KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Jadi Salah Satu Pemicu Praktik Transaksi Politik
2 mins read

KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Jadi Salah Satu Pemicu Praktik Transaksi Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang lemahnya kaderisasi partai politik menjadi salah satu pemicu terjadinya praktik mahar politik.

“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Budi menjelaskan praktik tersebut kemudian meningkatkan potensi penyalahgunaan sumber daya atau wewenang ketika seorang politisi terpilih menjadi pejabat publik ataupun kepala daerah.

Terlebih, kata dia, apabila politisi tersebut mengeluarkan biaya pemenangan yang tinggi saat berkontestasi di pemilihan umum tingkat nasional atau daerah.

“Tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” katanya.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah KPK melalui Direktorat Monitoring pada 2025 melakukan kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik (parpol).

Dalam kajian itu, KPK menyampaikan sejumlah usulan terkait pencegahan korupsi pada sektor tata kelola parpol.

Usulan KPK tersebut disampaikan seiring temuan kaderisasi parpol tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.

Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi parpol untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik maka KPK mengusulkan anggota parpol dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Selain itu, terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai. Sementara, calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.

Sementara untuk calon presiden dan wakil presiden hingga calon kepala dan wakil kepala daerah diusulkan agar berasal dari sistem kaderisasi partai dan perlu menjadi kader dalam batas waktu tertentu.

Dalam rangka mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Sumber Antaranews