Angka Mengejutkan: 460 Ribu Pemain Judol di Sumut Menurut PPATK
2 mins read

Angka Mengejutkan: 460 Ribu Pemain Judol di Sumut Menurut PPATK

Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mengungkapkan jumlah pemain judi online di provinsi tersebut telah mencapai 460 ribu orang. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) awal 2025 menunjukkan bahwa kelompok pelajar dan mahasiswa menjadi penyumbang pemain terbesar.

Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, menyampaikan bahwa maraknya judi daring menjadi salah satu bentuk aktivitas keuangan ilegal yang paling mengkhawatirkan. Nilai transaksi deposit judi online di Sumut bahkan mencapai Rp1,7 triliun.

“Pemainnya 460 ribu orang, terbesar dari kalangan pelajar dan mahasiswa,” kata Khoirul dalam kegiatan Medan Sharia Investor City (MAIN STORY) 2025, Jumat (21/11/2025).

Meskipun jumlah pemain terbanyak berasal dari kelompok muda, Khoirul menjelaskan bahwa nilai deposit tertinggi justru disumbang oleh karyawan swasta. Ia juga mengungkapkan temuan mengejutkan lainnya: sekitar 1.000 aparatur sipil negara (ASN) di Sumut terlibat dalam aktivitas judol.

Keuangan Ilegal di Sumut Masih Masif

Selain judi daring, OJK Sumut mencatat berbagai permasalahan lain terkait entitas keuangan ilegal. Usaha gadai ilegal menjadi perhatian khusus karena Sumut tercatat sebagai provinsi dengan jumlah usaha gadai tidak berizin terbesar di luar Pulau Jawa. Saat ini, hanya 27 usaha gadai di wilayah tersebut yang memiliki izin resmi.

Pada sektor pinjaman online ilegal, OJK menerima 15 ribu pengaduan secara nasional sejak awal 2025, dengan 573 laporan berasal dari Sumut. Sementara itu, laporan mengenai investasi ilegal mencapai 176 aduan dari masyarakat Sumut, bagian dari total 3.786 laporan nasional.

OJK Imbau Masyarakat Terapkan Prinsip “2L”

Untuk mencegah kerugian dan penipuan finansial, Khoirul kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip “2L” – Legal dan Logis sebelum melakukan aktivitas keuangan atau investasi.

“Cek legalitasnya lewat kontak OJK 157. Dan kedua, logis tidak. Kok bisa menjanjikan fixed return yang tidak masuk akal?” ujarnya.

Khoirul juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk tidak meminjamkan atau menjual rekening bank karena rawan digunakan dalam kegiatan ilegal.

Ia mendorong masyarakat untuk memilih instrumen investasi yang legal, berizin, dan memiliki risiko yang terukur, termasuk pasar modal syariah.

“Hati-hati dalam berinvestasi. Tetap semangat, pahami apa yang kita investasikan, dan selalu pegang prinsip legal dan logis,” tutupnya.

Sumber RRI.co.id