Aturan Baru POJK 29/2025 Permudah Pelaku Usaha Pergadaian
2 mins read

Aturan Baru POJK 29/2025 Permudah Pelaku Usaha Pergadaian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Penyesuaian ini dilakukan agar proses administrasi lebih sederhana dan pengawasan tetap sesuai prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko.

Langkah tersebut dituangkan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan baru ini adalah bentuk dukungan regulator terhadap kebijakan strategis pemerintah. Tujuannya adalah memperkuat ekonomi kerakyatan dan mempercepat perluasan inklusi keuangan.

Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha. Karena itu, penyederhanaan proses perizinan pergadaian di tingkat kabupaten dan kota menjadi salah satu fokus utama.

Menurut OJK, kebutuhan pembiayaan masyarakat terus meningkat. Kelompok yang belum terlayani lembaga keuangan formal membutuhkan akses yang lebih mudah. Para pelaku usaha pergadaian juga membutuhkan ruang gerak yang fleksibel agar mampu bersaing, namun tetap menjaga tata kelola yang baik.

POJK 29/2025

Salah satu perubahan penting dalam POJK 29/2025 adalah penyederhanaan persyaratan izin bagi pergadaian yang beroperasi di lingkup kabupaten atau kota. Kebijakan ini berlaku untuk pelaku usaha yang sudah berjalan tetapi belum memiliki izin resmi dari OJK.

Selain itu, aturan baru tersebut juga mencakup beberapa penyesuaian lain. Di antaranya adalah ketentuan rangkap jabatan penaksir, kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material, serta penambahan aturan terkait pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian yang beroperasi secara nasional.

POJK 29/2025 berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 26 November 2025.

OJK mengimbau pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK sesuai domisili usaha. Imbauan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU tersebut mewajibkan pelaku usaha gadai untuk memperoleh izin paling lambat pada 12 Januari 2026.

OJK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk menjaga tata kelola yang sehat serta memastikan integritas industri pergadaian tetap terjaga.

Sumber AntaraNews.com