Baja Nirkarat RI Tak Kena Bea Anti-Dumping Turki, Ini Penjelasan Kemendag
Jakarta- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan produk cold-rolled stainless steel flat (CRSS) atau baja nirkarat canai dingin asal Indonesia resmi terbebas dari ancaman bea masuk anti-dumping (BMAD) oleh Pemerintah Turki.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut capaian ini mencerminkan kuatnya daya saing industri nasional serta efektivitas pemerintah dalam mengawal kepentingan perdagangan internasional.
Menurut Budi, keputusan tersebut juga memperkuat kepercayaan pasar global terhadap produk baja nirkarat Indonesia.
“Pemerintah Indonesia secara aktif memonitor dan mengawal proses penyelidikan selama 18 bulan. Kami memastikan otoritas Turki menerapkan metode perhitungan dumping yang objektif dan sesuai ketentuan internasional,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan, hasil penyelidikan membuktikan bahwa produk baja nirkarat Indonesia diperdagangkan secara adil dan tidak merugikan industri dalam negeri Turki.
Keputusan ini sekaligus membuka peluang peningkatan ekspor baja nirkarat Indonesia, khususnya ke Turki dan kawasan sekitarnya.
Otoritas Turki secara resmi menghentikan penyelidikan antidumping pada 27 Desember 2025 tanpa menetapkan langkah pengamanan perdagangan terhadap produk Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Penyelidikan Anti-Dumping yang diterbitkan oleh Anti-Dumping and Subsidies Bureau.
Dalam laporan itu, otoritas Turki menyimpulkan impor CRSS dari Indonesia memiliki tingkat dumping yang tidak signifikan (de minimis) dan tidak menimbulkan kerugian material bagi industri domestik Turki.
Penyelidikan antidumping ini sendiri dimulai pada 28 Juni 2024 dan mencakup impor CRSS dari Indonesia serta Tiongkok. Meski ditemukan indikasi dumping, besarannya dinilai berada di bawah ambang batas sehingga tidak berdampak pada kondisi industri Turki.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyatakan keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif pelaku usaha nasional.
“Produsen baja nirkarat Indonesia bersikap kooperatif dan menyampaikan data secara lengkap serta akurat. Hal ini menunjukkan tata kelola industri yang baik dan kesiapan bersaing secara adil di pasar global,” ujar Tommy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, menjelaskan bahwa penyelidikan antidumping baja nirkarat kerap dikaitkan dengan isu distorsi pasar bahan baku.
Namun dalam kasus ini, otoritas Turki dinilai konsisten menggunakan data perusahaan tanpa menjadikan isu distorsi pasar sebagai dasar perubahan metode perhitungan dumping.
“Pendekatan yang objektif dan berbasis data ini patut diapresiasi,” kata Reza.
Dari sisi kinerja ekspor, nilai pengiriman CRSS Indonesia ke Turki menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat. Pada 2020, ekspor tercatat sebesar 21,9 juta dolar AS, meningkat menjadi 31,2 juta dolar AS pada 2021 dan 37,6 juta dolar AS pada 2022.
Nilai ekspor kembali melonjak menjadi 66,8 juta dolar AS pada 2023 dan mencapai 108,6 juta dolar AS pada 2024. Hingga kuartal III-2025, ekspor CRSS Indonesia ke Turki tercatat sebesar 66,2 juta dolar AS.
Sumber AntaraNews.com
