Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Bernilai Rp31,6 Miliar
3 mins read

Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Bernilai Rp31,6 Miliar

Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran barang ilegal. Melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, institusi ini melakukan pemusnahan besar-besaran Barang Hasil Penindakan yang terdiri dari rokok ilegal serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

13,4 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai menghancurkan 13,4 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp16,2 miliar. Dari penindakan itu, negara berpotensi mengalami kerugian Rp10,5 miliar dari penerimaan cukai dan pajak rokok apabila barang tersebut lolos ke pasaran.

19.511 Botol Minuman Alkohol Ilegal Turut Dimusnahkan

Selain rokok, Bea Cukai juga memusnahkan 19.511 botol MMEA atau setara 12.864,82 liter dengan nilai ekonomi mencapai Rp9,9 miliar. Barang ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp21,1 miliar, dihitung dari pungutan cukai, bea masuk, PPN, dan PPh.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Jakarta dan disiarkan langsung dari fasilitas pemusnahan PT Solusi Bangun Indonesia di Gunung Putri, Jawa Barat.

Dirjen Bea Cukai: Pengawasan Adalah Investasi untuk Keamanan Nasional

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bea Cukai merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keamanan masyarakat serta stabilitas ekonomi negara.

“Operasi tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Khusus untuk Jakarta, pengawasan semakin diperketat,” ujar Djaka dalam kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Jakarta Pusat, Rabu (3/12).

Ia menambahkan bahwa seluruh capaian Bea Cukai di Jakarta merupakan bukti konsistensi institusi dalam menjaga amanah negara sekaligus melindungi publik dari ancaman barang ilegal.

“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus bekerja sama menjaga Indonesia dari masuknya barang ilegal. Pengawasan hanya efektif jika dibarengi kepatuhan dan dukungan publik,” tutur Djaka.

Capaian Kinerja Penindakan dan Penerimaan Kanwil Bea Cukai Jakarta

885 Penindakan Kepabeanan Sepanjang 2025

Sepanjang Januari hingga November 2025, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melaksanakan 885 penindakan di bidang kepabeanan. Komoditas yang paling banyak ditindak meliputi:

  • Obat-obatan dan kosmetik
  • Barang pornografi
  • Makanan dan minuman
  • Elektronik
  • Bahan kimia

Dari penindakan tersebut, Rp2,62 miliar potensi kerugian negara berhasil diselamatkan. Mayoritas kasus merupakan kiriman melalui Kantor Pos Pasar Baru.

1.094 Penindakan Cukai: 41 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

Di bidang cukai, sebanyak 1.094 penindakan berhasil dilakukan dengan barang bukti berupa:

  • 41 juta batang rokok ilegal
  • 16.323 liter minuman beralkohol
  • 3.556 liter etil alkohol
  • 11,25 liter HPTL

Total nilai barang mencapai Rp71,41 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp37,64 miliar. Saat ini, Bea Cukai juga telah menetapkan 16 tersangka dan menjatuhkan denda Rp8,04 miliar terkait tindak pidana cukai.

Bea Cukai Jakarta Juga Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Tidak hanya berfokus pada barang kena cukai ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga aktif menggagalkan penyelundupan narkoba. Sepanjang 2025 tercatat 78 kolaborasi penindakan bersama Polri, BNN, dan BPOM.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 162,6 kg, terdiri dari:

  • 40,5 kg sabu
  • 30,7 kg ganja
  • 43.772 butir ekstasi

Dari hasil tersebut, diperkirakan 284.534 jiwa berhasil diselamatkan dari risiko penyalahgunaan narkoba. Selain itu, potensi penghematan biaya rehabilitasi negara mencapai Rp250,8 miliar.

Sumber Merdeka.com