Diduga Terlibat Korupsi Aluminium Inalum Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), berinisial JS, pada Selasa (13/1). JS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024.
Penetapan JS merupakan pengembangan dari perkara yang sama, setelah sebelumnya penyidik menahan tiga tersangka lain pada akhir Desember 2025.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam skema penjualan aluminium oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tersangka JS diduga bermufakat dengan tersangka lain untuk mengubah skema pembayaran yang seharusnya menggunakan metode tunai atau SKBDN menjadi document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Penjelasan Jaksa
Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan akibat perubahan skema tersebut, PT PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium yang telah dikirim oleh PT Inalum. Perbuatan ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai 8 juta dolar AS atau sekitar Rp133,49 miliar. Saat ini, kepastian nominal kerugian negara masih dalam proses perhitungan final.
”Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka,” kata Indra, Selasa (13/1).
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap JS di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi,” pungkas Indra. Sumber Merdeka
