DPRD Bali Dukung Penuh Penutupan TPA Suwung
DPRD Bali secara tegas menyatakan dukungan terhadap kesepakatan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Keputusan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Badung. Penutupan TPA Suwung dijadwalkan efektif mulai tanggal 23 Desember 2025.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya krusial. Tujuan utamanya adalah memperbaiki kualitas lingkungan di Pulau Dewata. Penutupan TPA Suwung juga memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama bertahun-tahun, praktik pembuangan terbuka di TPA Suwung telah menimbulkan dampak serius. Konsekuensi lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar sangat terganggu. Oleh karena itu, penutupan ini diharapkan membawa perubahan positif dan berkelanjutan bagi Bali.
Urgensi Penutupan TPA Suwung untuk Lingkungan Bali
Keberadaan TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) telah lama menjadi sorotan. Praktik ini dinilai tidak lagi relevan dan menimbulkan berbagai konsekuensi lingkungan yang serius. Penumpukan sampah tanpa pengelolaan memadai berdampak negatif pada kualitas udara dan tanah.
Dewa Mahayadnya menjelaskan bahwa kondisi TPA Suwung saat ini sudah tidak dapat dipertahankan. Pola pembuangan sampah semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 juga tidak mendukung sistem tersebut.
Penutupan total TPA Suwung juga sejalan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur penerapan sanksi administratif penghentian sistem pembuangan terbuka. Pemerintah pusat bahkan telah melakukan penyelidikan atas potensi pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Mendorong Pengelolaan Sampah Mandiri dan Terdesentralisasi
Untuk mengoptimalkan sistem pengolahan sampah pasca penutupan TPA Suwung, DPRD Bali menekankan pentingnya pemilahan sampah. Pemilahan antara sampah organik dan non-organik harus dilakukan secara wajib oleh masyarakat. Ini akan memastikan fasilitas seperti TPS3R, TPST, dan teba modern berfungsi optimal.
Pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposer pada proses pengomposan juga sangat dianjurkan. Dewa Mahayadnya menyatakan bahwa pengelolaan sampah yang mandiri dan terdesentralisasi adalah wujud nyata menjaga keseimbangan alam. Hal ini juga sejalan dengan menjaga manusia dan budaya Bali.
DPRD Bali mendesak Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung untuk segera menyelesaikan penyediaan fasilitas pengolahan sampah. Fasilitas-fasilitas ini harus berada di luar TPA Suwung. Percepatan ini krusial agar transisi pengelolaan sampah berjalan lancar.
Kolaborasi Lintas Lembaga dan Sosialisasi Massif
Kolaborasi lintas lembaga dan komunitas sangat dibutuhkan dalam pengelolaan sampah ke depan. DPRD Bali mendorong semua pihak untuk mengoptimalkan kerja sama ini. Tujuannya adalah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, sosialisasi masif kepada masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Warga perlu memastikan kesadaran dan kesiapan mereka dalam memilah dan mengelola sampah. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, upaya penutupan TPA Suwung tidak akan berjalan optimal.
DPRD Bali juga meminta agar Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis disusun bersama Pemprov Bali. SOP ini akan memperkuat implementasi kebijakan di lapangan. Dewan berkomitmen penuh mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasan.
Ketua DPRD Bali menegaskan, “DPRD Bali akan terus berdiri bersama masyarakat dan pemerintah daerah demi memastikan transisi pengelolaan sampah menuju Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sebagai warisan terbaik bagi generasi mendatang.” Komitmen ini menunjukkan keseriusan dewan dalam mewujudkan Bali yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews
