DPRD Bekasi Setujui Anggaran Rp81,6 Miliar untuk Pembangunan Waste to Energy
DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp81,6 miliar untuk mendukung pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (Waste to Energy/PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembebasan lahan Rp65 miliar dan pematangan lahan Rp16,6 miliar, sebagai bagian dari implementasi program strategis nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Saiful Islam, menegaskan bahwa pembangunan proyek ini merupakan solusi nyata untuk menangani persoalan sampah yang sudah memuncak di Kabupaten Bekasi. Proyek Waste to Energy ini diproyeksikan mampu mengolah lebih dari 3.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik.
Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menekankan bahwa penyediaan lahan tambahan minimal lima hektare menjadi syarat utama yang harus dipenuhi pemerintah daerah agar proyek dapat berjalan sesuai rencana. Target penyelesaian lahan ditetapkan paling lambat Desember 2025, sehingga Badan Pengelola Investasi Danantara dapat memulai pembangunan pada Januari 2026.
Proyek PSEL di TPA Burangkeng menjadi bagian dari program nasional untuk mengatasi darurat sampah sekaligus memproduksi energi bersih, sejalan dengan visi pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah melalui teknologi ramah lingkungan. Dengan alokasi anggaran yang telah disetujui DPRD, pemerintah Kabupaten Bekasi berharap proyek ini segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dikutip dari antaranews.com
