Gantikan Gus Alam, Fauqi Hapidekso Resmi Menjabat Anggota MPR
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, resmi melantik Fauqi Hapidekso sebagai anggota MPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Fauqi menggantikan Alamuddin Dimyati Rois atau Gus Alam, yang sebelumnya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Pelantikan berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Dalam kesempatan itu, Muzani membacakan keputusan pelantikan dan menegaskan bahwa Fauqi akan menjalankan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
“Peresmian ini berlaku sejak pengucapan sumpah janji hingga berakhirnya masa jabatan 2024–2029,” ujar Muzani.
Berdasarkan Keputusan Presiden
Fauqi dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103/B Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Antarwaktu Anggota DPR dan MPR RI. Muzani turut menyampaikan kutipan keputusan tersebut yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2025.
Pengucapan Sumpah Jabatan
Dalam prosesi tersebut, Muzani memandu pengucapan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Fauqi sebagai anggota MPR RI. Ia diingatkan bahwa sumpah tersebut merupakan tanggung jawab besar terhadap bangsa, negara, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fauqi menyatakan kesanggupannya untuk bekerja sungguh-sungguh, menjunjung demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Ia juga berkomitmen memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang diwakilinya.
Sebelumnya Sudah Dilantik sebagai Anggota DPR
Sebelum menduduki kursi MPR, Fauqi telah lebih dulu dilantik sebagai anggota DPR RI pada Selasa (4/11), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
AntaraNews
