Ijazah Jokowi Belum Dihadirkan di Persidangan Citizen Lawsuit, Ini Alasannya
2 mins read

Ijazah Jokowi Belum Dihadirkan di Persidangan Citizen Lawsuit, Ini Alasannya

Ijazah asli Jokowi belum bisa dihadirkan pada persidangan Citizen Lawsuit yang dilayangkan dua alumni Universitas Gajah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (6/1).

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan pun buka suara. Menurutnya ijazah SMAN 6 Solo dan ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik kliennya saat ini masih berada di penyidik Polda Metro Jaya. Kedua ijazah masih Disita penyidik dan digunakan sebagai barang bukti atas kasus lain yang dilaporkan Jokowi.

“Kami saat ini juga sedang mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap barang bukti berupa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM yang saat ini dalam posisi di bawah kekuasaan penyidik Polda Metro atas dasar penyitaan sebagaimana dalam permohonan yang telah kami ajukan per tanggal 1 Januari ya,” ujar Irpan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (6/1).

Lanjut Irpan, sebagai bukti bahwa benar permohonan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya, Irpan pun menunjukkan tanda terima yang telah diterima oleh staf Direktur Reserse Kriminal atau Dirkrimum Polda Metro Jaya.

“Dan saat ini sedang dalam proses untuk dikaji apakah permohonan yang telah kami ajukan layak atau tidak untuk dikabulkan,” ungkapnya. Dikutip Merdeka

Ia pun memohon kepada Majelis Hakim agar diberi kesempatan selama sepekan untuk mendapatkan kepastian dari Polda Metro  Jaya.

“Kalau memang dari pihak Polda Metro pada akhirnya mengabulkan atas permohonan pinjam pakai terhadap BB yang sudah disita kami ajukan, ya kami tidak ada persoalan,” katanya.

Namun jika tidak dikabulkan, ia meyakini jika Polda Metro memiliki alasan-alasan yuridis.

Ada Tanda Terima

Irpan menambahkan, tanda terima yang diterima tersebut pada intinya menyatakan bahwa ijazah asli Jokowi baik itu ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM maupun SMA Negeri 6 Surakarta yang asli ada di bawah kekuasaan Polda Metro yang telah diserahkannya pada 23 Juli 2025.

“Dan ini pun disertai adanya penetapan sita Ketua Pengadilan Negeri Surakarta. Ya, jadi terkait dengan adanya penyerahan atas ijazah asli atas nama Pak Jokowi kepada Polda Metro Jaya ini bukan semata-mata karena surat perintah dari penyidik tetapi disertai pula adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri Surakarta,” jelas dia.

Artinya, lanjut dia, yang dipinjam dari Polda Metro nanti adalah ijazahnya asli. Namun yang diajukan pada sidang hari ini hanya tanda terima yang menyatakan bahwa benar ijazah tersebut oleh Jokowi telah menyerahkan kepada penyidik dalam rangka untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan atas nama tersangka Eggi Sudjana dan kawan-kawan.

“Itu valid karena antara  yang kami ajukan yang telah disegel oleh pihak pos dengan pembanding itu ada kesesuaian,” katanya.  Ijazah Jokowi Belum Dihadirkan di Persidangan Citizen Lawsuit