Jasa Raharja Cabang Malang Permudah Layanan IWKBU Melalui Door Too Door ke pemilik Angkutan Umum di Wilayah Karangploso
Malang – Petugas PT. Jasa Raharja Cabang Malang, Samsat Karangploso Intan Yulita Pramuningtyas melakukan giat Sosialisasi DTD (Door to Door) ke pemilik angkutan Umum. Tujuan dari kegiatan ini salah satunya kecepatan dan kemudahan dalam proses penyetoran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum serta memberikan edukasi penting mengenai pembayaran iuran Wajib oleh pemilik kendaraan bermotor umum.
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi dan DTD yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja, diharapkan dapat mengedukasi dan memudahkan proses pembayaran IWKBU yang dapat dilakukan mobile sehingga tidak terlambat dalam melakukan pembayaran.” Ujar Intan. Kegiatan ini bertujuan ntuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan mendapatkan informasi kendaraan milik Angkutan umum untuk kendaraan-kendaraan yang sudah tidak beroperasi untuk dibantu proses tindak lanjut di samsat”Lanjut Intan. (Selasa , 14 Januari 2026)
IWKBU merupakan iuran yang secara tidak langsung dibayarkan oleh penumpang melalui tiket resmi dan dikelola oleh Jasa Raharja bedasarkan amanat Undang-Undang 33 tahun 1964 yaitu mengatur Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP), yang memberikan perlindungan dan santunan bagi penumpang alat angkutan umum (darat, laut, udara) yang mengalami kecelakaan, dengan iuran wajib yang dibebankan bersama tiket.
“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan serta menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengurus untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, membayar pajak, SWDKLLJ dan IWKBU sebelum habis masa waktunya.”
