Kader Golkar HRS Bebas Setelah Menang Praperadilan Tersangka Kasus Properti
Kader Partai Golkar Sragen, Heru Setyawan (HRS), akhirnya bebas dari jeratan hukum terkait kasus dugaan penipuan properti yang disangkakan Satreskrim Polres Sragen. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen mengabulkan permohonan praperadilannya dan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.
Putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa (2/12) ini secara inkrah menyatakan bahwa semua alat bukti yang digunakan untuk menuduh Heru Setyawan dianggap tidak sah.
“Dengan demikian, saya tidak sah untuk dijadikan tersangka dan tidak ada alasan lagi untuk menahan saya. Tanggal 2 (Desember) kemarin diputus bebas demi hukum,” ucap Heru Setyawan kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Heru Setyawan, yang juga mantan Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Gondang itu sempat ditahan di Polres Sragen selama tiga hari. Kemudian dipindahkan ke Lapas Sragen selama 13 hari, dengan total masa penahanan 16 hari.
Dengan putusan pengadilan dirinya membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penipuan property senilai Rp 200 juta. Menurutnya bukti bukti yang disampaikan pembuatan aduan tidak sah.
“Terkait tuduhan Rp200 juta, saya tegaskan tidak menikmati uang tersebut. Kwitansi yang dijadikan alat bukti juga bukan tulisan saya dan tidak identik dengan tanda tangan saya,” kata Heru.
Menyusul hasil praperadilan ini, Heru berencana mengambil langkah hukum selanjutnya. Dirinya masih akan membicarakan proses selanjutnya dengan kuasa hukum untuk laporan balik atau yang lain.
“Pasti saya akan mengambil langkah hukum juga. Mungkin nanti saya akan mengajukan permohonan ganti rugi dan pemulihan nama baik,” ujar dia.
Perihal pemberitaan sebelumnya yang sempat membawa-bawa nama partai Golkar, tempat Heru bernaung dalam organisasi politik Heru segera meluruskan. Menurutnya kasus yang diadukan adalah kasus lama tahun 2020, sedangkan ia baru resmi menjadi kader Golkar pada awal 2021.
“Kasus yang diadukan ini adalah jauh sebelum saya menjadi kader partai. Kami akan segera melapor ke ketua DPD II Partai Golkar Sragen,” ujar dia.
Heru memastikan bahwa hasil putusan praperadilan ini segera ia laporkan kepada pimpinan DPD Golkar Sragen untuk rehabilitasi nama baiknya di internal partai.
Sementara itu perihal penahanan di Lapas Kelas II A Sragen Heru justru berterimakasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada Lembaga Pemasyarakatan. Menurutnya pelayanan di Lapas cukup baik dan jauh dari kesan miring masyarakat pada umumnya.
“Meskipun saya cuma 13 hari, saya bisa mendapatkan banyak wawasan, ilmu, dan ternyata di Lapas itu tidak seseram dan sesangar yang orang awam tahu,” katanya.
Sebagai bentuk apresiasi dan partisipasi pada program Lapas, Heru berencana ikut serta dalam kegiatan Ketahanan Pangan dengan menanam 1.000 pohon pepaya pada Selasa depan.
“Ini bukan kali pertama pada 2018 lalu kami juga telah bekerjasama dengan Lapas semasa Pak Yosep dengan bantuan bibit lele dan kita bikin acara musik hari kemerdekaan,” ucap dia. MI
sumber RRI
