Mendikdasmen Tegaskan Kasus Guru Luwu Utara Sudah Ditangani
1 min read

Mendikdasmen Tegaskan Kasus Guru Luwu Utara Sudah Ditangani

Banten, 14 November 2025 – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan, kasus dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, telah resmi selesai. Kedua guru, Abdul Muis dan Rasnal, sebelumnya dipecat dan ditahan karena meminta iuran untuk menggaji guru honorer yang belum menerima gaji.

“Sudah selesai kasusnya, sudah ada surat dari Bapak Presiden,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran Tahun Anggaran 2026 di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, dengan selesainya kasus ini, seluruh hak kedua guru dapat dipulihkan melalui koordinasi lintas kementerian. “Karena itu hak-hak mereka bisa dipulihkan di tingkat lintas kementerian,” tegas Mu’ti.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada 2018, ketika Abdul Muis dan Rasnal memungut Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membayar gaji 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara yang belum dibayar selama 10 bulan. Namun, kedua guru dilaporkan oleh sebuah LSM ke Polres Luwu Utara atas dugaan pungutan liar atau korupsi.

Pada 2022, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Mahkamah Agung sebelumnya menghukum keduanya 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Rehabilitasi dari Presiden

Keputusan rehabilitasi diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, membebaskan kedua guru dari putusan pengadilan dan memulihkan nama baik mereka. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa koordinasi intensif dilakukan sebelum Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi.

“Beliau (Presiden Prabowo) mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dengan selesainya kasus ini, Abdul Muis dan Rasnal kini terbebas dari hukuman dan resmi mendapatkan pemulihan hak serta reputasi sebagai guru di Indonesia. Dikutip dari RRI.co.id