Kasus Kayu Gelondongan Terdampar Dihentikan Polda Lampung
Polda Lampung menghentikan penyelidikan terkait temuan kayu gelondongan yang berasal dari kapal tongkang karam di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah gelar perkara dilakukan.
“Penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Kayu gelondongan berukuran besar itu memiliki identitas lengkap berupa barcode, kode registrasi kayu, dan logo Kementerian Kehutanan. Kayu tersebut juga tercatat milik PT Minas Pagai Lumber, yang diangkut oleh kapal tongkang yang karam sejak 6 November 2025.
Helfi menyampaikan bahwa kapal Ronmas 69 membawa 986 batang kayu log dengan total volume 4.800 kubik. Kapal berangkat pada 2 November 2025. Namun, pada 5 November 2025 pukul 20.30 WIB, mesin kapal mati akibat baling-baling terlilit tali sampah. Kondisi itu membuat mesin tidak mampu menarik tongkang.
“Jangkar kapal juga putus sehingga tongkang miring dan sebagian muatan kayu jatuh ke laut di Pantai Tanjung Setia,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 14 awak kapal Ronmas 69. Semua awak kapal memiliki identitas lengkap serta dokumen pelayaran, termasuk Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) yang diterbitkan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap.
Helfi menambahkan bahwa dokumen angkutan kayu sesuai dengan izin usaha yang dimiliki perusahaan. Penelusuran barcode menunjukkan bahwa kayu tersebut merupakan hasil hutan yang legal.
“Hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan menyatakan PT Minas Pagai Lumber memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam seluas sekitar 78.000 hektare. Izin ini diterbitkan pada 11 Oktober 1995 dan diperpanjang pada 18 Juli 2013 untuk jangka waktu 45 tahun,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen lain yang diperiksa juga sah dan telah terverifikasi.
Sumber Merdeka.com
