KPK Telusuri Aliran Dana dan Fasilitas Jemaah dalam Kasus Dugaan Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (16/12). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penghitungan kerugian negara mencakup berbagai aspek teknis dan finansial. Penyidik menelusuri mekanisme distribusi kuota haji, termasuk potensi transaksi ilegal yang menyertainya.
“Misalnya jual beli kuota itu seperti apa, berapa harganya, lalu bagaimana kaitannya dengan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
Selain soal kuota, KPK juga menyoroti kesesuaian antara biaya yang dibayarkan jemaah dengan fasilitas yang diterima selama menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Penyidik membutuhkan data lengkap terkait perbandingan harga layanan dan fasilitas untuk memperkuat berkas perkara.
“Kemudian fasilitas apa yang didapatkan jemaah di sana, harganya berapa. Semua informasi itu kami sandingkan,” imbuh Budi.
Yaqut Irit Bicara
Usai menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 20.12 WIB, Yaqut Cholil Qoumas enggan memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan. Ia memilih meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa menjawab pertanyaan awak media.
“Kawan-kawan yang saya hormati, silakan ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut singkat, Selasa (16/12) malam.
Sambil berjalan menuju kendaraan pribadinya, Yaqut beberapa kali meminta izin kepada wartawan untuk mengakhiri sesi wawancara. “Saya mohon izin lewat ya,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada hak jemaah haji Indonesia. Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas konstruksi perkara serta memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Sumber MediaIndonesia.co.id
