Mendag Pastikan 19 Ribu Ballpres Thrifting Ilegal Tuntas Dimusnahkan
2 mins read

Mendag Pastikan 19 Ribu Ballpres Thrifting Ilegal Tuntas Dimusnahkan

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan seluruh 19.391 ballpress pakaian bekas impor ilegal yang sebelumnya disita pemerintah telah selesai dimusnahkan. Proses pemusnahan yang dimulai sejak 14 Oktober hingga akhir November 2025 ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah menutup celah masuknya pakaian bekas asing ke pasar domestik.

“Yang 19 ribu sekian ballpress itu dimulai dari 14 Oktober. Selesai akhir November. Laporan Pak Dirjen sudah selesai,” kata Budi Santoso di Jakarta, Kamis.

Tidak Ada Ruang untuk Impor Ilegal

Mendag menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka ruang kompromi terhadap barang impor ilegal, termasuk usulan pedagang thrifting yang meminta kuota impor pakaian bekas. Menurutnya, permintaan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Namanya ilegal ya ilegal,” tegasnya.

Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta berbagai Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan impor dan daftar barang yang dilarang impor.

Penyitaan 19.391 Ballpress Senilai Rp112,3 Miliar

Pemenuhan aturan tersebut diwujudkan melalui operasi besar Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 14–15 Agustus 2025, yang berhasil menyita 19.391 ballpress pakaian bekas impor ilegal dengan nilai lebih dari Rp112,3 miliar. Penyitaan dilakukan di 11 gudang di Jawa Barat bekerja sama dengan:

  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI
  • Polri
  • Pemerintah daerah

Rinciannya sebagai berikut:

  • Kota Bandung: 5.130 bal (Rp24,75 miliar)
  • Kabupaten Bandung: 8.061 bal (Rp44,2 miliar)
  • Kota Cimahi: 6.200 bal (Rp43,4 miliar)

Solusi untuk Pedagang Thrifting: Kemitraan UMKM

Meski penindakan dilakukan tegas, pemerintah tetap menyiapkan solusi agar pedagang thrifting ilegal tidak kehilangan mata pencaharian. Kementerian UMKM merancang skema kemitraan antara pedagang thrifting dan pelaku UMKM tekstil atau konveksi yang sudah mapan.

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tidak bertujuan mematikan usaha rakyat, melainkan membuka peluang baru yang lebih produktif.

“Prinsipnya, tidak ada kebijakan pemerintah yang mematikan. Justru kami ingin memberikan kemanfaatan lebih luas,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/11).

Helvi menyebut terdapat lebih dari 900 ribu pelaku usaha thrifting di Indonesia. Ia menilai, para pedagang ini memiliki jaringan distribusi dan keterampilan pemasaran yang dapat diadaptasi untuk mendukung industri tekstil lokal.

Sumber AntaraNews.com