Mendes : Pencairan Dana Desa Jika Kopdes Dibuat Sesuai Aturan
2 mins read

Mendes : Pencairan Dana Desa Jika Kopdes Dibuat Sesuai Aturan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memastikan bahwa dana desa tahun 2025 yang belum cair akan dibayarkan pada tahun 2026. Ia menegaskan, hal ini tidak akan mengurangi dana desa tahun anggaran 2026.

Langkah ini terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mewajibkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai syarat pencairan dana desa 2025.

Akibat aturan baru ini, sejumlah kepala desa mengeluhkan dana non-earmarked atau dana yang tidak ditentukan penggunaannya belum cair. Dana tersebut dibutuhkan untuk kegiatan dasar desa, seperti pembayaran guru ngaji, kader PKK, kader Posyandu, dan kebutuhan lainnya.

“Banyak kepala desa menyampaikan bahwa dana non-earmarked tahap kedua belum disalurkan, padahal digunakan untuk kebutuhan dasar desa,” ujar Yandri, Kamis (4/12/2025).

Untuk menanggapi masalah ini, Mendes Yandri menyampaikan beberapa langkah solusi:

  1. Menggunakan sisa dana earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked yang tertunda.
  2. Memanfaatkan dana penyertaan modal desa ke BUMDes atau lembaga ekonomi lainnya, termasuk untuk ketahanan pangan.
  3. Menggunakan sisa anggaran 2025, termasuk pendapatan selain dana desa, atau menunda kegiatan yang belum terlaksana.
  4. Memanfaatkan SILPA 2025 (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).
  5. Jika masih kurang, selisih dana dicatat sebagai kewajiban yang akan dibayarkan tahun 2026, tanpa mengurangi dana desa tahun berjalan.

Kemendes PDT juga akan bekerja sama dengan Kemdagri dan Kemenkeu untuk menerbitkan surat edaran bersama. Surat ini menjadi panduan bagi pemerintah kabupaten/kota dan desa dalam menindaklanjuti dana desa:

  • Mengungkapkan kewajiban yang belum dibayar dalam laporan keuangan 2025.
  • Camat melakukan evaluasi APBD desa 2026 untuk pergeseran anggaran.
  • Desa menyesuaikan APBD 2026 untuk menyelesaikan kewajiban yang belum terbayar.
  • Menerbitkan peraturan kepala desa terkait penjabaran APBD 2026.
  • Mengutamakan penyelesaian kewajiban menggunakan SILPA 2026 dan sumber pendapatan lain.

Yandri menegaskan, pemerintah telah menemukan solusi terbaik.

“Mendes, Mendagri, dan Menkeu memastikan dana desa diterima desa-desa yang belum menerima tahap kedua. Solusi sudah jelas dan aman,” tambah Yandri.

Perlu dicatat, PMK Nomor 81/2025 menghentikan pencairan dana non-earmarked sejak 17 September 2025, yang sebelumnya diatur PMK 108/2024. Dampaknya, ratusan desa di Blora, Jawa Tengah, mengalami penundaan proyek dan pembangunan desa.

Sumber Detik.com