Pemerintah Akan Ambil Langkah Tegas terhadap Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra
Pemerintah menegaskan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah bencana banjir di wilayah Sumatra Utara. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Hanif menyebut pemerintah telah memulai langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kerusakan hutan di kawasan tersebut. Evaluasi menyeluruh sedang dilakukan terhadap seluruh izin dan persetujuan lingkungan, mulai dari penataan ruang, pengendalian perizinan, hingga rehabilitasi ekosistem.
“Intinya ada penegakan hukum, kemudian penyelarasan RTRW (rencana tata ruang wilayah), pengendalian izin, rehabilitasi ekosistem, dan integrasi mitigasi aksi iklim dalam penataan ruang,” ujar Hanif.
Evaluasi Izin Lingkungan di Batang Toru Dimulai
Hanif menjelaskan bahwa sejak Rabu, KLHK telah memulai evaluasi seluruh persetujuan lingkungan di kawasan Batang Toru. Evaluasi tersebut difokuskan pada kapasitas lingkungan serta aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah yang diduga mengalami kerusakan.
“Mulai hari ini, persetujuan lingkungan telah kami lakukan evaluasi pada seluruh unit yang ada di Batang Toru, terutama terkait dengan kapasitas lingkungannya,” katanya.
Ia menambahkan, tim KLHK akan melakukan kunjungan lapangan pada Kamis (4/12/2025) untuk meninjau langsung kondisi hutan, aliran sungai, serta area yang terdampak banjir. Kunjungan ini juga bertujuan mengumpulkan data pendukung untuk proses penyelidikan.
KLHK Panggil Perusahaan Diduga Terlibat Mulai Senin
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KLHK juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat pada Senin (8/12/2025). Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan temuan awal dari kajian citra satelit yang menunjukkan adanya kontribusi log kayu yang ikut terseret dalam banjir.
“Mulai Senin, seluruh pimpinan perusahaan yang diindikasikan berdasarkan kajian citra satelit berkontribusi menghadirkan log-log pada banjir tersebut akan kami undang untuk memberikan penjelasan kepada Deputi Gakkum,” ucap Hanif.
Ia menegaskan bahwa langkah penyelidikan akan segera dimulai dan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran lingkungan, terutama mengingat banyaknya korban terdampak.
“Tentu korban yang cukup banyak, tidak boleh kita memberikan dispensasi ke dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan Secara Multidoor
Hanif memastikan KLHK berkomitmen menyelesaikan kasus kerusakan lingkungan ini melalui pendekatan multidoor. Pendekatan tersebut memungkinkan penggunaan berbagai instrumen hukum untuk memastikan penegakan yang maksimal dan efektif.
“Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini melalui pendekatan multidoor terkait penanganan hidrometeorologi di Sumatra bagian utara,” katanya.
sumber RRI.co.id
