Pemerintah Finalisasi Aturan Baru Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik
3 mins read

Pemerintah Finalisasi Aturan Baru Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik

Pemerintah terus mematangkan penyempurnaan kebijakan tata kelola royalti lagu dan musik untuk memperkuat ekosistem hak cipta nasional. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyempurnaan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik yang digelar di Jakarta, Selasa (18/11).

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Polhukam, Nofli, menyoroti masih maraknya sengketa yang berkaitan dengan perizinan, pembayaran royalti, dan pelanggaran hak cipta. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan beragam persepsi di masyarakat.

“Beberapa kasus menimbulkan kesalahpahaman publik dan bahkan memicu kecemasan di kalangan pelaku usaha serta masyarakat,” ujar Nofli dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, situasi itu menjadi indikator bahwa tata kelola royalti belum berjalan optimal dan belum sepenuhnya dipahami oleh berbagai pihak. Karena itu, ia menegaskan perlunya peningkatan kepastian hukum, transparansi, perbaikan persepsi publik, serta penguatan kelembagaan LMK dan LMK Nasional.

Ia menambahkan, rapat koordinasi ini merupakan bagian dari kerja bersama untuk memperkuat sistem kekayaan intelektual, khususnya di sektor musik. “Saya mengapresiasi kontribusi Direktur Hak Cipta dan Desain Industri yang memberikan masukan dalam penyusunan rekomendasi,” katanya.

Perkembangan Revisi UU Hak Cipta

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko, memaparkan perkembangan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi tersebut telah resmi masuk Prolegnas 2025.

“Draf RUU Hak Cipta saat ini berada di Badan Legislasi DPR setelah melalui proses harmonisasi,” ungkap Agung.

Revisi ini memuat sejumlah pembaruan penting, di antaranya:

  • Penguatan perlindungan hak cipta
  • Pengaturan platform digital
  • Penyesuaian regulasi terhadap ciptaan digital dan kecerdasan artifisial
  • Perlindungan ekspresi budaya tradisional
  • Penegasan masa berlaku dan mekanisme pengalihan hak

Agung juga menyampaikan masukan pemerintah untuk mengatur Kebebasan Panorama (Freedom of Panorama), Hak Pinjaman Publik (Public Lending Right), dan Hak Penjualan Kembali (Resale Right) agar selaras dengan praktik global.

Kerja Sama Internasional dan Upaya Indonesia di WIPO

Dari sisi penguatan sistem internasional, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyoroti pentingnya kerja sama global dalam memperkuat tata kelola hak cipta nasional. Ia menyebutkan bahwa kebijakan kekayaan intelektual menjadi elemen penting pembangunan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

Pada pertemuan bilateral dengan WIPO pada Juli 2025, Indonesia mengusulkan pembentukan Jakarta Protocol di Geneva. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan dukungan dari negara anggota BRICS (Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) untuk mendorong instrumen global terkait royalti.

Pada Desember mendatang, Indonesia akan secara resmi menyampaikan proposal berjudul Indonesian Proposal on a Legally Binding Instrument for the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment kepada WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights.

“Instrumen global yang inovatif dan mengikat sangat diperlukan untuk memastikan kreator memperoleh remunerasi yang adil, tepat waktu, dan proporsional dalam ekosistem digital,” kata Yasmon.

Menuju Ekosistem Musik yang Lebih Transparan dan Adil

Pertemuan ini diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi kebijakan yang responsif terhadap dinamika teknologi serta kebutuhan industri musik nasional. Rapat koordinasi juga menjadi ruang kolaborasi antarkementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola royalti di Indonesia.

Seluruh masukan yang dikumpulkan akan menjadi dasar bagi Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas dalam merumuskan kebijakan tata kelola royalti yang lebih modern, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Sumber AntaraNews