Publik Dilibatkan, Kemnaker Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan
2 mins read

Publik Dilibatkan, Kemnaker Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Pemerintah melalui Kemnaker menyerap aspirasi publik dalam penyusunan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Aspirasi dibuka dengan melaksanakan dialog Publik dalam Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), di Medan, Sumatra Utara.

Direktur Jenderal PHI JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, forum ini merupakan kegiatan penting. Yakni, untuk menyiapkan bahan pembahasan bersama DPR untuk penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, akademisi, pengusaha, hingga pemerintah daerah. Sebagai bagian dari perwujudan partisipasi publik yang bermakna,” kata Indah dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).

Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan

Revisi UU Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan substansi UU tersebut paling lama dua tahun sejak putusan ditetapkan.

Dalam forum ini, Kemnaker membahas tujuh isu utama yang menjadi perhatian besar publik, yaitu, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), Alih daya (outsourcing), pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, waktu kerja dan cuti, serta tenaga kerja asing.

“Kami ingin forum ini menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat seluruh suara pekerja. Serta, pengusaha dapat dihimpun untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan,” ujar Indah.

Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, juga memberikan pandanfan positif atas kegiatan ini. Menurutnya, konsultasi publik ini bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Terkhusus terkait hubungan industrial dan jaminan sosial, lanjut dia, masukan dari stakeholder akan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK dan memperbaiki aturan ketenagakerjaan.

Kegiatan serupa akan berlanjut di Menado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta. Sebelumnya, forum konsultasi telah digelar di Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh.

Langkah ini menegaskan komitmen Kemnaker untuk menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang inklusif, adaptif. Serta, berpihak pada kepentingan pekerja dan dunia usaha secara berimbang. Dikutip dari RRI.co.id