Satlantas Sukabumi Kota Tegas, Hancurkan 1.538 Knalpot Brong Hasil Penindakan
Satlantas Polres Sukabumi Kota memusnahkan 1.538 knalpot brong dari berbagai merek dan jenis dalam kegiatan yang digelar di Satpas Jalan KH Ahmad Sanusi, Senin (17/11). Seluruh knalpot tersebut merupakan hasil penindakan selama beberapa waktu terakhir sebagai respon atas meningkatnya laporan masyarakat terkait gangguan kebisingan.
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres dalam menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai aturan.
“Kami telah melaksanakan penindakan terhadap knalpot brong yang totalnya sudah mencapai 1.538 unit. Maka pada kesempatan hari ini juga dimusnahkan barang bukti tersebut,” ujarnya.
Laporan Masyarakat Jadi Dasar Penindakan
Menurut AKP Haga, laporan masyarakat berperan besar dalam operasi ini. Banyak warga yang melapor melalui layanan 110 maupun media sosial Polres mengenai kebisingan yang mengganggu kenyamanan.
“Laporan ini ditindaklanjuti ibu Kapolres dengan memerintahkan seluruh jajaran, mulai dari satfung hingga Polsek, untuk melakukan penindakan knalpot brong,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa operasi penindakan tidak dibatasi waktu dan akan terus dilakukan. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan agar Kota Sukabumi menjadi lebih tertib dan nyaman.
“Kami berharap masyarakat Kota Sukabumi lebih tertib dalam berlalu lintas, terutama dalam penggunaan knalpot. Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan,” ujarnya.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar, Termasuk Tilang dan Penyitaan
Dalam operasi tersebut, Satlantas memberikan sejumlah sanksi bagi pelanggar, mulai dari tilang, teguran, hingga kewajiban mengganti knalpot dengan yang sesuai standar. Knalpot yang melanggar aturan langsung disita untuk dimusnahkan.
“Penindakan ini tidak hanya sampai hari ini saja, tetapi berlangsung ke depannya,” kata AKP Haga.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa knalpot yang secara tampilan terlihat standar ternyata telah dimodifikasi agar lebih berisik. Termasuk empat kendaraan roda empat yang turut diamankan karena menggunakan knalpot brong.
“Untuk roda empat juga berlaku. Ada empat kendaraan yang kami amankan,” jelasnya.
Imbauan kepada Penjual Agar Tidak Menjual Knalpot Brong
Selain penindakan di jalan, Satlantas Polres Sukabumi Kota juga memberikan imbauan kepada toko atau bengkel penjual knalpot untuk tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat umum. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penggunaan perangkat yang mengganggu ketertiban tersebut.
“Kami sudah melaksanakan imbauan kepada para penjual knalpot di Sukabumi Kota agar tidak menjual knalpot brong,” tutup AKP Haga.
Sumber KorlantasPolri
