Tunggakan Rp11,9 Triliun Lunas, 106 Wajib Pajak Kelas Kakap Patuh Bayar Pajak
2 mins read

Tunggakan Rp11,9 Triliun Lunas, 106 Wajib Pajak Kelas Kakap Patuh Bayar Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat capaian positif dalam penagihan tunggakan pajak. Hingga 24 November 2025, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp11,99 triliun dari 106 wajib pajak besar yang sebelumnya menunggak kewajiban mereka.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa upaya intensifikasi penagihan masih terus dilakukan, terutama terhadap 201 entitas pengemplang pajak terbesar. Pemerintah menargetkan total penagihan hingga Rp20 triliun pada Desember 2025.

Strategi Penagihan Diperkuat

Menurut Bimo, DJP menempuh pendekatan yang lebih agresif untuk mempercepat realisasi penerimaan, mulai dari penagihan aktif, pembentukan task force khusus tindak pidana perpajakan, hingga kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

“Caranya tentu dengan tindakan penagihan aktif, adanya task force untuk penanganan tindak pidana perpajakan, serta sinergi dan kerja sama lintas sektor,” ujar Bimo dalam media gathering di Denpasar, Selasa (25/11).

Salah satu kunci percepatan penagihan adalah integrasi data pembanding, terutama antara data tunggakan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor ekstraktif seperti mineral dan batu bara. Melalui mekanisme cross-check, DJP dapat mencocokkan volume produksi yang dilaporkan dengan kewajiban pajak yang belum dibayarkan.

Kolaborasi Penegak Hukum Ditingkatkan

Untuk memperkuat proses penelusuran aset, DJP bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pemulihan Aset Kejagung, dan PPATK. Pertukaran data dan laporan analisis transaksi keuangan mencurigakan turut membantu mempercepat tindakan penagihan.

Bimo menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas, termasuk perampasan aset, jika wajib pajak tidak kooperatif.

Sementara itu, DJP juga menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memastikan aset sitaan bisa dilelang sesuai nilai pasar, terutama aset yang sulit terjual karena kondisi tertentu.

Tantangan Penagihan

Meski capaian penagihan cukup signifikan, proses terhadap 201 penunggak pajak besar masih menemui hambatan. Beberapa kasus belum bisa dieksekusi secara aktif karena masih menunggu kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Masih ada kasus yang berjalan, mulai dari banding hingga peninjauan kembali. Setelah inkrah, baru kami lakukan tindakan sesuai undang-undang,” jelas Bimo.

Dengan berbagai langkah strategis dan penguatan kolaborasi antar-lembaga, pemerintah optimistis target penagihan pajak hingga akhir 2025 dapat tercapai.

Sumber Merdeka.com