Jasa Raharja SIGAP Instansi Sambangi PT Perwita Karya, Data Kendaraan Diperkuat untuk Dorong Kepatuhan
Yogyakarta — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta terus memperkuat upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dan instansi dalam pemenuhan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui pelaksanaan SIGAP Instansi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT Perwita Karya, yang berlokasi di Jl. Diponegoro 54, Jetis, Yogyakarta, dengan agenda pendataan, pemutakhiran data kendaraan, sosialisasi, serta penagihan secara langsung kepada pihak instansi Selasa, 29 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta melakukan konfirmasi dan pemutakhiran data terhadap kendaraan yang tercatat atas nama PT Perwita Karya. Berdasarkan hasil kunjungan, dua kendaraan dengan nomor polisi AB-1078-PA dan AB-1912-LF telah dikonfirmasi masih dimiliki oleh PT Perwita Karya. Kegiatan pendataan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian data kendaraan sekaligus mendorong pemenuhan kewajiban PKB dan SWDKLLJ secara tertib dan berkelanjutan.
Kegiatan SIGAP Instansi tersebut diikuti oleh Trisno Supriyadi Fanggidae selaku Kasubag SW & Humas dan Dian Rahmasari selaku Staf Administrasi Bidang SW & Humas dari PT Jasa Raharja, serta Subagyo dari PT Perwita Karya. Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta terus mendorong sinergi dengan berbagai instansi dan badan usaha dalam mewujudkan tertib administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai bagian dari dukungan terhadap perlindungan masyarakat pengguna jalan.
Trisno Supriyadi Fanggidae selaku Kasubag SW & Humas PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan SIGAP Instansi merupakan salah satu langkah strategis Jasa Raharja dalam memperkuat pendataan dan pemutakhiran data kendaraan bermotor, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Melalui kegiatan ini, kami dapat melakukan konfirmasi secara langsung kepada instansi terkait mengenai kepemilikan kendaraan, sehingga data yang dimiliki dapat terus diperbarui dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Trisno menjelaskan bahwa kunjungan ke PT Perwita Karya menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja untuk membangun komunikasi dan sinergi secara langsung dengan wajib pajak. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya melakukan konfirmasi terhadap dua kendaraan dengan nomor polisi AB-1078-PA dan AB-1912-LF yang berdasarkan hasil kunjungan masih dimiliki oleh PT Perwita Karya. Menurutnya, proses konfirmasi dan pemutakhiran data tersebut penting untuk mendukung tertib administrasi kendaraan serta memastikan informasi kepemilikan kendaraan tercatat secara akurat.
Trisno menambahkan bahwa Jasa Raharja akan terus mengoptimalkan pelaksanaan SIGAP Instansi melalui pendekatan yang komunikatif, edukatif, dan kolaboratif. Pihaknya berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran instansi maupun perusahaan untuk memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu. “Kami mengajak seluruh instansi dan perusahaan untuk bersama-sama menjaga kepatuhan administrasi kendaraan. Dengan data yang akurat dan kewajiban yang dipenuhi secara tertib, kita turut mendukung terciptanya perlindungan yang optimal bagi masyarakat serta ekosistem lalu lintas yang lebih tertib,” pungkasnya.
