Tim Pembina Samsat DIY Sepakati Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat
4 mins read

Tim Pembina Samsat DIY Sepakati Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Yogyakarta – Tim Pembina Samsat Provinsi D.I. Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi pada Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat H Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Provinsi D.I. Yogyakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta, dan PT Jasa Raharja yang bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antaranggota Tim Pembina Samsat dalam mendukung optimalisasi pelayanan kesamsatan dan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam rapat tersebut, Tim Pembina Samsat menyepakati pelaksanaan Program Relaksasi atau Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026 sesuai ketentuan Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta. Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, seluruh instansi diminta mempersiapkan regulasi, sarana dan prasarana pelayanan, sumber daya manusia, serta sistem pendukung agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal. Selain itu, disepakati pula pelaksanaan sosialisasi secara masif melalui media cetak, media elektronik, media sosial, dan kegiatan edukasi langsung kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

Rapat juga menghasilkan kesepakatan mengenai pelaksanaan Program Doorprize Emas yang akan diselenggarakan pada 12 Agustus 2026 di Kantor Samsat Sleman sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu. Tim Pembina Samsat turut menyusun langkah-langkah teknis pelaksanaan kegiatan, mekanisme pengundian, persyaratan peserta, serta strategi publikasi agar program berjalan secara transparan, tertib, dan mampu meningkatkan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, Tim Pembina Samsat menyetujui pelaksanaan program Sosialisasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan KIPEM di berbagai perguruan tinggi di D.I. Yogyakarta. Program ini bertujuan meningkatkan literasi generasi muda mengenai kebijakan perpajakan kendaraan bermotor, pentingnya tertib administrasi kepemilikan kendaraan, serta manfaat pembayaran pajak bagi pembangunan daerah. Kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan secara kolaboratif bersama perguruan tinggi dengan materi yang komunikatif dan mudah dipahami oleh mahasiswa serta sivitas akademika.

Rapat dihadiri oleh E. Rully Marsiati selaku Kepala Bidang Anggaran Pendapatan BPKA D.I. Yogyakarta, Regy S. Wijaya selaku Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta, AKP Johan Rinto selaku Paur STNK, serta Kepala KPPD dan Kepala Seksi Samsat se-D.I. Yogyakarta. Melalui rapat koordinasi ini, Tim Pembina Samsat menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan Samsat, mengoptimalkan penerimaan PKB dan SWDKLLJ, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Regy S. Wijaya selaku Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi D.I. Yogyakarta merupakan momentum penting untuk menyatukan persepsi serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesamsatan kepada masyarakat. Menurutnya, kolaborasi yang erat antara Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Jasa Raharja menjadi fondasi utama dalam menyukseskan berbagai program strategis, khususnya Program Relaksasi/Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dilaksanakan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Lebih lanjut, Regy menjelaskan bahwa keberhasilan program tersebut tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang diterapkan, tetapi juga oleh kesiapan seluruh unsur Tim Pembina Samsat dalam aspek regulasi, pelayanan, sumber daya manusia, sistem pendukung, serta pelaksanaan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Selain membahas program relaksasi, rapat juga menghasilkan berbagai langkah strategis terkait penyelenggaraan Program Doorprize Emas di Samsat Sleman serta rencana sosialisasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan KIPEM di perguruan tinggi sebagai upaya meningkatkan literasi perpajakan kendaraan bermotor dan kepatuhan masyarakat.

Regy berharap seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat dapat diimplementasikan secara optimal melalui koordinasi dan komunikasi yang berkesinambungan antaranggota Tim Pembina Samsat. Menurutnya, sinergi yang kuat akan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah dan terwujudnya pelayanan Samsat yang semakin cepat, mudah, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat D.I. Yogyakarta.