Dukung Program Keselamatan Lalu Lintas Jasa Raharja, Bupati Indramayu Terbitkan Surat Edaran Pemasangan APC (Alat Pemantul Cahaya)
Indramayu – Komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mendukung upaya peningkatan keselamatan lalu lintas diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Indramayu tentang Pemasangan Alat Pemantul Cahaya (APC) pada kendaraan bermotor, kendaraan angkutan barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap program keselamatan lalu lintas yang digagas PT Jasa Raharja melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor.
Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 500.11.4/1969/DISHUB/IX/2026 yang ditetapkan pada 10 September 2026 tersebut bertujuan meningkatkan visibilitas kendaraan, khususnya pada malam hari dan dalam kondisi cuaca ekstrem, guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Dukungan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Jasa Raharja dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu dalam rangka memperkuat Action Plan Program Keselamatan Transportasi. Melalui koordinasi tersebut, upaya pencegahan kecelakaan didorong agar menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah daerah, pemilik dan pengelola kendaraan, perusahaan angkutan, serta seluruh pemangku kepentingan transportasi.
Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui penerbitan Surat Edaran Bupati tersebut. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk memperkuat pelaksanaan program keselamatan lalu lintas yang diinisiasi Jasa Raharja.
“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui penerbitan Surat Edaran Bupati tentang pemasangan Alat Pemantul Cahaya. Bagi Jasa Raharja, keselamatan lalu lintas tidak cukup hanya dilakukan melalui penanganan korban setelah kecelakaan terjadi, tetapi harus diperkuat dengan langkah-langkah preventif untuk mencegah kecelakaan sejak awal. Dukungan kebijakan ini menjadi bentuk sinergi nyata dalam membangun budaya keselamatan dan melindungi masyarakat pengguna jalan,” ujar Afriyanti.
Ia menambahkan bahwa pemasangan APC merupakan salah satu langkah preventif yang penting, terutama bagi kendaraan angkutan barang dan kendaraan yang memiliki dimensi besar. Dengan adanya alat pemantul cahaya, kendaraan diharapkan lebih mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya, khususnya pada malam hari dan ketika jarak pandang terbatas, sehingga potensi kecelakaan tabrak belakang maupun tabrak samping dapat diminimalkan.
“Kami berharap Surat Edaran ini dapat ditindaklanjuti secara konsisten oleh para pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, dan seluruh pihak terkait. Jasa Raharja siap terus bersinergi dengan Dinas Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi, sosialisasi, serta langkah nyata keselamatan transportasi di Kabupaten Indramayu. Keselamatan harus menjadi kebutuhan dan budaya bersama, bukan sekadar pemenuhan ketentuan,” tambahnya.
Penerbitan Surat Edaran Bupati menjadi wujud konkret dukungan pemerintah daerah dalam mendorong penerapan aspek keselamatan kendaraan di wilayah Kabupaten Indramayu. Ke depan, sinergi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui sosialisasi kepada para pengusaha dan pengelola angkutan barang serta pemilik kendaraan, disertai koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pemasangan APC sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi antara Jasa Raharja dan Pemerintah Kabupaten Indramayu ini menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas membutuhkan dukungan kebijakan, keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, serta pelaksanaan langkah pencegahan secara berkelanjutan.
Melalui dukungan pemerintah daerah dan kolaborasi lintas sektor, Jasa Raharja berharap Program Keselamatan Transportasi dapat memberikan kontribusi nyata dalam menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.
Jasa Raharja bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu, bersinergi untuk keselamatan, bergerak untuk kemanusiaan.
