Hingga Oktober 2026, Jasa Raharja Kepri Salurkan Santunan Rp23,44 Miliar kepada 1.151 Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kepulauan Riau
Batam – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui pelayanan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Hingga Oktober 2026, Jasa Raharja Kanwil Kepulauan Riau telah menyerahkan santunan sebesar Rp23,44 miliar kepada 1.151 korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepulauan Riau.
Dari total penerima santunan tersebut, sebanyak 153 merupakan korban meninggal dunia dan 998 korban luka-luka. Capaian ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025, dengan jumlah penerima santunan sebanyak 935 orang dan total santunan sebesar Rp20,40 miliar. Secara keseluruhan, jumlah penerima santunan meningkat 23,10 persen, sedangkan nilai santunan yang diserahkan meningkat 14,93 persen.
Penyerahan santunan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus membantu meringankan beban keluarga korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja terus mengoptimalkan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit mitra untuk memastikan proses penanganan korban hingga penyerahan santunan dapat berjalan secara cepat dan optimal.
Sejalan dengan pelaksanaan fungsi perlindungan tersebut, Jasa Raharja juga terus memperkuat langkah preventif melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLL). Berdasarkan evaluasi hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 1.851 kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepulauan Riau dengan total 2.789 korban. Data tersebut menjadi dasar dalam melakukan pemetaan risiko serta menyusun langkah strategis guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Dalam pemetaan wilayah, Kota Batam memberikan kontribusi sebesar 70,93 persen terhadap total kejadian kecelakaan di Kepulauan Riau. Kondisi ini menjadi perhatian bersama untuk memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi lintas sektor, khususnya pada ruas jalan dengan tingkat risiko kecelakaan yang perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sejumlah ruas jalan di Kota Batam menjadi perhatian dalam rencana aksi keselamatan, di antaranya Jalan Letjen Suprapto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gajah Mada, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Hang Tuah, dan Jalan Ahmad Yani. Melalui Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), Jasa Raharja bersama kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait menyusun langkah penanganan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing lokasi.
Upaya tersebut dilakukan melalui empat pendekatan utama, yakni Socio Engineering melalui edukasi keselamatan, Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL), Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD), dan Safety Riding; Safety Investment and Contribution melalui dukungan rambu dan spanduk keselamatan, pemeriksaan kesehatan, serta ambulans; Safety Campaign and Innovation melalui kampanye keselamatan di sekolah dan lingkungan masyarakat; serta Technical Engineering melalui kegiatan ramp check dan evaluasi rekayasa lalu lintas.
Berbagai kegiatan kampanye keselamatan juga diarahkan pada lingkungan pendidikan dan ruang publik, antara lain SMKN 1 Batam, SMKN 5 Batam, SP Plaza, dan kawasan Alun-Alun Batam. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya perilaku berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
Selain fokus pada perlindungan korban dan pencegahan kecelakaan, Jasa Raharja Kanwil Kepulauan Riau juga terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Hingga Oktober 2026, tingkat kepatuhan kendaraan bermotor di wilayah Kepulauan Riau tercatat mencapai 87,26 persen.
Berbagai program strategis terus dioptimalkan, di antaranya GASPOLL, SIGAP, SIGAP Instansi, SIGAP Prioritas, Operasi Gabungan, WhatsApp Blast, serta pelayanan jemput bola melalui Samsat On The Spot, Samsat On The Mall, dan Samsat On The Event. Program-program tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau, Rikka Inri Dalosa, menyampaikan bahwa peran Jasa Raharja tidak hanya sebatas memberikan santunan kepada korban kecelakaan, tetapi juga turut mengambil bagian dalam upaya membangun budaya keselamatan berlalu lintas melalui kolaborasi dan edukasi yang berkelanjutan.
Menurutnya, sinergi antara Jasa Raharja, kepolisian, pemerintah daerah, instansi perhubungan, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan ekosistem transportasi yang aman dan berkeselamatan. Oleh karena itu, berbagai program kolaboratif akan terus diperkuat agar perlindungan kepada masyarakat dapat berjalan secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan kecelakaan hingga pelayanan kepada korban.
Melalui berbagai langkah tersebut, Jasa Raharja Kanwil Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang responsif, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, serta berkontribusi dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Provinsi Kepulauan Riau.
PT Jasa Raharja (Persero) merupakan BUMN yang mendapat mandat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui penyelenggaraan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang proaktif, responsif, dan humanis serta memperkuat perannya sebagai Protection Provider dalam mewujudkan keselamatan transportasi bagi masyarakat Indonesia.
