Jasa Raharja Lampung Dukung Persiapan Samsat Digital Drive Thru Natar, Permudah Akses Layanan Masyarakat
Lampung Selatan — Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung melalui Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas, Hotsarido Sinaga, mengikuti kegiatan Persiapan Pelaksanaan Samsat Digital Drive Thru Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (20/10/2026). Kehadiran Jasa Raharja merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan layanan Samsat yang lebih mudah diakses masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam kegiatan tersebut, dibahas rencana uji coba Samsat Digital Drive Thru Natar yang dijadwalkan pada 31 Oktober 2026, sebelum diluncurkan secara resmi pada 2 November 2026. Persiapan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan operasional layanan agar dapat berjalan optimal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Jasa Raharja turut mendukung optimalisasi pelayanan, khususnya dalam mendorong pemahaman masyarakat mengenai kewajiban SWDKLLJ sebagai bagian dari perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Samsat Digital Drive Thru Natar dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan dan sekitarnya dalam mengakses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan maupun lima tahunan tanpa harus datang ke Samsat Induk Kalianda. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memangkas waktu dan jarak tempuh masyarakat serta menghadirkan proses pelayanan yang lebih praktis, cepat, dan efisien. Melalui dukungan terhadap pengembangan layanan tersebut, Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung terus memperkuat perannya dalam sinergi Samsat, baik melalui peningkatan kualitas pelayanan maupun edukasi mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban SWDKLLJ. Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kemudahan akses layanan publik, tetapi juga mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor serta mendukung keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
