Melalui Survei Ahli Waris, Jasa Raharja Singkawang Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis
Singkawang – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Singkawang terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan survei ahli waris yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Cabang Singkawang, Zulfiandy, pada Rabu (9/9/2026).
Survei ahli waris dilaksanakan dengan mengunjungi kediaman ahli waris yang berada di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pelayanan santunan untuk memastikan data dan dokumen ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Zulfiandy melakukan verifikasi data sekaligus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai proses pengurusan hak santunan. Kehadiran petugas secara langsung di tengah keluarga diharapkan dapat memberikan kemudahan, kepastian informasi, serta pendampingan bagi keluarga yang sedang menghadapi musibah.
Kepala Jasa Raharja Cabang Singkawang, Febri Irawan, menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan mengedepankan empati dan kepedulian, khususnya ketika berhadapan dengan keluarga korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan Jasa Raharja tidak hanya cepat dan tepat secara administrasi, tetapi juga humanis. Kehadiran petugas secara langsung merupakan bentuk kepedulian kami untuk mendampingi keluarga dan memberikan kemudahan dalam memperoleh hak santunan,” ujar Febri.
Lebih lanjut, Jasa Raharja Cabang Singkawang akan terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui koordinasi dan pendampingan secara langsung. Hal ini sejalan dengan komitmen Jasa Raharja untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, dan humanis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui pelaksanaan survei ahli waris di Kelurahan Sedau tersebut, Jasa Raharja Cabang Singkawang berharap proses pelayanan dapat berjalan dengan baik sehingga hak santunan dapat diterima oleh ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
