Tim Pembina Samsat Klaten Gelar Sigap Instansi di Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
2 mins read

Tim Pembina Samsat Klaten Gelar Sigap Instansi di Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten

Klaten – Tim Pembina Samsat Kabupaten Klaten yang terdiri dari Jasa Raharja, UPPD Samsat Klaten, dan BPKPAD Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan Sigap Instansi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tertib administrasi kendaraan bermotor di lingkungan instansi pemerintah.

Kegiatan Sigap Instansi merupakan salah satu upaya Tim Pembina Samsat dalam mendekatkan pelayanan sekaligus memberikan edukasi kepada instansi pemerintah mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penyampaian informasi terkait data kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi pegawai yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pendataan dan konfirmasi, Tim Pembina Samsat juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya penyelesaian tunggakan PKB sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah. Pembayaran PKB memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja turut menyampaikan edukasi mengenai pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Disampaikan bahwa SWDKLLJ merupakan dana yang dihimpun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Oleh karena itu, kepatuhan dalam membayar PKB dan SWDKLLJ tidak hanya menjadi bentuk ketaatan administrasi, tetapi juga merupakan wujud kepedulian dalam mendukung perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan.

Melalui sinergi dan koordinasi yang terus diperkuat antara Jasa Raharja, UPPD Samsat Klaten, BPKPAD Kabupaten Klaten, serta seluruh instansi pemerintah, diharapkan kesadaran aparatur dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ semakin meningkat. Dengan demikian, tertib administrasi kendaraan bermotor dapat terus terwujud, penerimaan daerah semakin optimal, serta perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat berjalan secara berkesinambungan.